Anak PJ Kepala Desa Cimrutu Cilacap Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Masih Dibawah umur
Patimuan,Cilacap//Jawa Tengah.- jurnalpolisi.idSebagaimana disebutkan Pasal 302 KUHP tentang pidana asusila,diantaranya yaitu pelecehan seksual atau cabul,perzinaan,pemerkosaan,perdagangan anak dibawah umur.Tindakan itu merusak norma atau melakukan asusila menurut pasal 281 KUHP,pelaku siapa pun dapat diancaman pidana penjara paling lama 2 tahun. Seperti yang dilakukan oleh anak PJ (Penjabat) Kepala Desa Cimrutu yaitu (VN) nama samaran (Menurut keterangan warga…
