Ketua DPP TMPLHK Indonesia Ingatkan PKS Pelaku Pencemaran Lingkungan
BungoTebo, jurnalpolisi.id Pelaku pencemaran lingkungan ternyata hukumannya terbilang tidak main-main. Pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar. Hal ini diuraikan Hamdi Zakaria, A.Md Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia yang notabene juga sebagai Kaperwil media Patroli86.com…
