Pelaku Pembusuran Tidak Berdaya Saat Diamankan Resmob Polda Sulsel

Makasar – jurnalpolisi.id
Laporan Pengaduan Nomor:LP / 25 / VI / 2020 / SPKT RESTABES / SEK TAMALATE. Jajaran Resmob Polda Sulsel mengamankan Iwan, umur 18 tahun, alamat Bonto Duri X, Kota Makassar atas kasus tindak pidana penganiayaan dengan cara membusur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku pembusuran, Selasa (28/7/2020).
Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui Minggu, tanggal 26 Juli 2020 sekitar Pukul 17.00 WITA, Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku pembusuran berada di disekitar Jl. Bonto Duri X Kota Makassar.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Iwan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” ungkap Kombes Pol Didik.
Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel belum mendapatkan barang bukti yang digunakan pelaku pembusuran.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa bahwa benar lk. Iwan mengakui tindak pidana penganiaayan dengan cara melepaskan anak panah terhadap korban bersama lk. R, lk. B
Saat ini lk. R dan lk. B masuk dalam status DPO dan masih dalam pencarian anggota.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tamalate untuk penyerahan tersangka.( Sukardin SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *