Pelarian Plt. Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka Korupsi Berakhir Ditangan Polisi

Riau – jurnalpolisi.id

Sejak awal Maret 2020, Plt. Bupati Bengkalis sdr. M telah ditetapkan oleh Polda Riau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagai Tersangka dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir pada tahun 2013 silam.

Yang bersangkutan lari dan bersembunyi serta berpindah-pindah tempat dari Pekanbaru pindah ke Jakarta. Setelah terendus ada di Jakarta, pindah ke Bandung, jogyakarta, berganti tempat dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke kota Jambi dan Kab Muaro Jambi, Jambi.
Pada awal pelarian yg bersangkutan masih menjabat sebagai Plt Bupati, setelah Bupati Amril Mukminin ditahan oleh KPK.

Sejak Februari 2020, Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya, hingga keluar keputusan Gubernur Riau berupa SK Pengangkatan Sekda Bengkalis Sdr BUSTAMI HY selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.

“Buronan (Muhammad) kita tahan sejak Jumat lalu di Mapolda Riau,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SIK, SH, MSi, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Minggu (9//8/2020).

Sebelumnya Penyidik telah melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada 3 Februari 2020, namun M tidak hadir. Pada saat pemanggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan yg sah. Pada saat itu tersangka mengajukan penundaan  pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya dan bermohon untuk diperiksa pd tanggal 25 Februari 2020.

Namun, kata Kombes Andri, pada jadwal penundaan yang ditentukan tersebut, tersangka juga tidak pernah hadir dan penyidik langsung  cek keberadaannya di kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi maupun lokasi yang diduga menjadi tempat persinggahannya namun M tidak ditemukan dan telah melarikan diri.
Mangkir dari dua kali panggilan penyidik, M justru tiba-tiba mengajukan Praperadilan ke PN Pekanbaru terhadap penetapan status tersangka yang didaftarkan Rabu, 26 Februari 2020, Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.

Namun upaya praperadilan itu kandas dan pengadilan menolak seluruh isi gugatan praperadilannya. Dalam putusannya di PN Pekanbaru, Selasa, 24 Maret 2020 silam, Hakim tunggal Yudisilen mengatakan, Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.

Polda Riau kemudian menetapkan Muhammad dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), awal Maret 2020, usai mangkir dari dua kali panggilan. Dasar penetepan DPO, kata Andri, Muhammad tidak kooperatif selama proses penyidikan. Plt Bupati Bengkalis ini langsung menghilang usai ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Riau.

Dengan ditolaknya praperadilan Muhammad, hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2013 silam.

“Sebelum penahanan, kita lakukan pemeriksaan rapid test utk memastikan yg bersangkutan tidak dalam status reaktif Covid-19,” kata Andri.

Polda Riau menerapkan protokol kesehatan terhadap seluruh tahanan yg baru masuk, maupun sedang menjalani masa penahanan. Tahanan baru wajib mengikuti rapid test sebelum masuk dan akan dilakukan swap selama dalam penahanan.
Penahanan terhadap tersangka M Ini menjadi jawaban atas komitmen Polda Riau dalam memberantas Korupsi.

“Pemberantasan korupsi itu harus dicabut sampai keakar-akarnya, sehingga tidak muncul kembali dimasa yang akan datang” pernyataan Kapolda beberapa waktu yang lalu dalam sebuah diskusi.

Polda Riau mendeteksi adanya pola unik korupsi di Riau berupa keterlibatan swasta, bukan penyelenggara negara atau PNS, sebagai pengendali korupsi. Perlu pendekatan khusus dalam menghadapi kejahatan yg menyedot darah rakyat itu, salah satunya dengan ketegasan.( Anto D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *