Pemerintah Desa Sohoya Undang Rapat, Bahas Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

Sohoya Nias – jurnalpolisi.id

Pemerintah Desa Sohoya undang warga setempat untuk rapat pembahasan sekaligus penetapan Perkades terkait mekanisme penyaluran bantuan untuk rehap ringan khusus rumah yang tidak layak huni.

Rapat tersebut berlangsung di balai Serba Guna Desa Sohoya Kecamatan Bawolato Kab. Nias, Sabtu 08 Agustus 2020.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sohoya Melizaro Hia pada sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa yang selalu bekerja keras dan berjuang demi masyarakat menuju sejahtera, “dimana dalam beberapa bulan ini Pemerintah Desa Sohoya terus bekerja keras tanpa mengenal lelah untuk memperjuangkan kepentingan orang banyak khususnya masyarakat Desa Sohoya”.

Hasil kerja keras Pemerintah Desa Sohoya sudah sedikit membuahkan dan sudah dinikmati oleh masyarakat Desa Sohoya salah satunya adalah terkait pengurusan Bantuan Langsung Tunai BLT “walaupun BLT ini bersifat wajib, tetapi kalau tidak ada yang memperjuangkannya mulai dari pendataan, pemberkasan, pengajuan hingga pencairan ya tentu tidak bakalan terwujut” oleh karenanya Pemerintah Desa Sohoya telah berjuang ya hasilnya tercapai juga dan dinikmati oleh orang banyak ucap Ketua BPD dengan wajah senyum.

Lanjut BPD, terkait lanjutan perjuangan Pemerintah Desa Sohoya tentang pengurusan  untuk bantuan rehap ringan khusus rumah warga yang tidak layak huni, tentu kami sebagai dewan pengawas/ mitra kepala desa selalu mendukung langkah terbaik pemerintah desa sohoya demi mencapai masyarakat Desa Sohoya sejahtera.

Plt. Kepala Desa Sohoya Hiburan Zamasi. SH pada arahannya menyampaikan bahwa program rehap ringan rumah tidak layak huni ini adalah konsepnya mantan kades defenitif, tentuk kita akan melanjutkan konsep tersebut agar tidak terjadi perbedaan pendapat pada pelaksanaan roda pemerintahan di desa dan beberapa item program kegiatan lainnya tentu kita tetap berkomitmen untuk melanjutkan selagi itu menuju yang terbaik.

Lanjut Plt Kades bahwa pada item kegiatan rehap ringan rumah tidak layak huni ini, kita sudah memulai proses awalnya termasuk penunjukan tim khusus pendataan, pendataan langsung dilapangan, pengumpulan dokumen seperti fotocopy KK dan KTP, rapat tim khusus untuk penetapan jumlah rumah tidak layak huni “berdasarkan pendataan bahwa calon penerima bantuan untuk rehap ringan rumah tidak layak huni untuk tahun anggaran 2020 sebanyak 30 unit rumah”.

Ditambahkannya mekanisme penyerahan bantuan ini tidak secara uang tunai akan tetapi diberikan berupa barang yang dibutuhkan masing-masing pemilik rumah yang dirasa perlu untuk merehap rumah yang ia tempati tersebut sebagaimana tertuang nantinya di dalam Perkades Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Desa Sohoya, yang kita tetapkan pada hari ini juga, tutur pemuda umur 32 tahun itu.

Ditempat yang sama, salah satu warga Keluarga Penerima Manfaat KPM Amonio Halawa Alias Ama Nadi pada sambutannya mewakili 29 KPM lainnya sangat menyambut baik kedatangan bantuan tersebut walau nilainya tidak seberapa, tentu kami sebagai KPM sangat berterima kasih baik kepada pemerintah pusat, daerah maupun pemerintahan Desa, sambil dia akhiri pembicaraannya.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Plt Kepala Desa Sohoya Hiburan Zamasi, SH, Ketua BPD Sohoya Melizaro Hia dan anggota, Pendamping Lokal Desa Wilayah Desa Sohoya Onlyhu Ndraha, SE, Ketua LPM Beezisokhi Halawa dan anggota, seluruh perangkat desa sohoya, seluruh Keluarga Penerima Manfaat KPM, hingga acara tersebut berakhir dan berjalan aman dan kondusip (Reporter: Hybran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *