Peras Dua Sejoli Yang Lagi Bermesraan disalah satu Mall Mataram, AA Ditangkap Polisi.

Mataram NTB – jurnalpolisi.id

Sabtu 31-10-2020 Satreskrim Polresta Mataram menangkap dan menahan pelaku dugaan pemerasan dan pengancaman di salah satu Mall Kota Mataram. Pelaku berinisial AA (33 tahun) warga Karang Baru, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

Pelaku ditangkap karena memeras dan mengancam korban, jika tidak memberikannya sejumlah uang. ‘’Ini yang kami ungkap pemerasan dan pengancaman,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (30/10/2020).

Pengancaman itu terjadi tanggal 20 Oktober sekitar pukul 13.00 wita disalah satu pusat perbelanjaan atau Mall di Kota Mataram.
Saat itu, pelaku yang sedang melintas melihat korban   sedang bemesraan. Pelaku lalu menghampiri korban dengan mengancam akan menyebarkan video mesumnya jika tidak diberikan uang. ‘’ Korban setuju dan bersedia memberikan sejumlah uang,’’ bebernya.

Pelaku dan korban bersamaan menuju mesin ATM untuk mengambilkan uang. Awalnya pelaku meminta ke korban Rp 2 juta. Tapi niatnya berubah seketika setelah melihat dan mengetahui saldo korban yang cukup banyak. Dan Pelaku mengancam lagi dengan meminta tambahan menjadi Rp 5 juta. Jika tidak diberikan, pelaku mengancam lagi akan menyebarkan video mesum tersebut’’ Korban lalu menyanggupi tambahan itu,’’ kata Kadek.

Karena tidak terima dengan perlakuan pelaku. Korban lalu melaporkan ke Kepolisian dan langsung ditindaklanjuti.

 ‘’ Lima hari kemudian tersangka pelaku kami amankan bersama barang bukti sejumlah uang hasil pemerasan dirumahnya,’’ ungkap Kadek

Petugas menyampaikan bahwa awalnya pelaku tidak berniat melakukan pemerasan. Tetapi karena ada kesempatan, niat jahatnya muncul dan ingin memeras korban. ‘’  dia sebenarnya hanya mau lewat di sana . Tapi melihat korban lagi bermesraan maka timbul niatnya melakukan pemerasan,’’ tuturnya.

Dari catatan kepolisian. Pelaku belum memiliki catatan kriminal. Tapi akibat perbuatannya melakukan pemerasan disertai ancaman. AA terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Karena  dijerat pasal  369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman. Tutup AKP Kadek kepada jurnalpolisi.id (JPN biro NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *