Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Berhasil Di Tangkap Oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji

Opsnal unit Reskrim Polsek Batu aji yang di Pimpin Oleh *Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Thetio. N, SH* berhasil  mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa Pelaku Persetubuhan anak dibawah umur dengan inisial ZH (34 Tahun) di Perum Bambu Kuning Kel .Bukit Tempayan , Kec Batu Aji. Sabtu (30/01/2021).

Berawal Pada saat pelapor insial IY (44 Tahun) orang tua kandung Korban  menanyakan kepada korban insial AM (15 Tahun)  “KENAPA BADANMU LEMAS KAYAK ORANG BUNTING” dan saat itu korban hanya diam saja kemudian pelapor langsung pergi meminta tolong kepada saksi MF (tetangga rumah) untuk datang menanyakan apa yang telah terjadi kepada korban lalu  MF bertanya kepada korban “APA YANG TERJADI” dan saat itu korban hanya diam saja kemudian pelapor menanyakan kembali kepada korban SIAPA YG MELAKUKAN apakah AYAH YANG BUAT KAU BUNTING YA dan korban menjawab TIDAK lalu pelapor bertanya lagi “SR YANG BUAT KAU BUNTING” dan korban menjawab IYA kemudian pelapor membawa korban ke Polsek Batu Aji untuk membuat laporan atas kejadian tersebut.

Setelah korban dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di peroleh keterangan bahwa korban sudah Hamil 2 bulan dan yang melakukan perbuatan tersebut bukanlah sdr. SR melainkan bapak Tirinya yang berinisial ZH. Korban takut mengatakan kejadian yang sebenarnya karena diancam oleh bapak tirinya.

Dengan gerak cepat Opsnal Polsek Batu AJi Pada hari Sabtu Tgl 30 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 Wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu aji yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji *Iptu THETIO. N, SH* mendapatkan informasi keberadaan pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur  berada di Masjid At’Taubah yg berada di Perum Puskopkar Kec Batu Aji. Selanjutnya tim menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang istirahat di belakang masjid At Taubah, selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Aji guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ada beberapa barang bukti yang di amankan 1 Buah Baju warna coklat, 1 Buah BH warna cream, 1 Buah Tespek.

Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun.

Kapolresta Barelang Polda Kepri Kombes Pol Yos Guntur, SIK* membenarkan atas kejadian Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur yang di lakukan oleh pelaku ZH dimana pelaku adalah ayah tiri dari korban, yang saat ini telah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut Ungkap  Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia.  ( Sahril )
Sumber : Humas Polresta Barelang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *