Pimpinan dan Komisi II DPRD Kabupaten Samosir Konsultasi dan Kordinasi Pengembangan, Pemeliharaan Kerbau Lokal

Samosir – jurnalpolisi.id

Pimpinan dan Komisi II DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi mengenai Pengembangan dan Pemeliharaan Ternak kerbau Lokal ke Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTUHPT) Siborong-borong di Kabupaten Tapanuli Utara, Sabtu, ( 12/09/ ). Konsultasi dan Koordinasi ini diterima oleh Kasi informasi dan
Jasa Produksi Drh
Derita Sianturi juga Kasi Pelayanan Teknis Drh. Jeky Lumban gaol

Pimpinan dan Komisi II DPRD  Kabupaten Samosir menyampaikan bahwa maksud dilaksanakannya konsultasi ini adalah menggali informasi terkait teknik pengembangan dan pemeliharaan ternak khususnya Ternak kerbau dan luas areal peternakan yang di kelola oleh BPTUHPT Siborong-borong serta jenis ternak kerbau yang dibudidayakan. Ditambahkan bahwa masyarakat di Kabupaten Samosir rata-rata memelihara ternak kerbau dan Kabupaten Samosir merupakan salah satu sentra peternakan kerbau di Sumatera Utara.

“Akan tetapi kami melihat masyarakat di Samosir masih mempergunakan cara-cara yang biasa dalam melakukan pemeliharaan ternak Kerbau, sehingga produktifitas hasilnya pun  biasa saja,” Ujar Jonny Sagala.

Sekaitan dengan itu Kepala seksi informasi dan jasa produksi menjelaskan bahwa BPTUHPT Siborong-borong memiliki lahan yang dikelola baik sebaik kandang ternak maupun utk areal tanam pakan seluas 60 Hektar. Balai ini juga tidak hanya memelihara atau mengembangkan ternak kerbau saja akan tetapi juga mengembangkan ternak babi.

Khusus untuk ternak kerbau, Balai fokus mengembangkan ternak kerbau jenis kerbau sungai kalau bahasa daerah disini istilahnya kerbau buttak,” Kata Drh. Derita Sianturi. Untuk pakan, kita menanam sendiri sesuai dengan kebutuhan ternak untuk pakan ternak kerbau kita menanam jenis rumput pennisetum purpureum atau yang biasa kita kenal dengan rumput gajah, Ujarnya.

Hal lain disampaikan bahwa teknis pembuahan yang dilakukan di Balai ini selain teknik tradisional/ normal juga dengan teknik inseminasi buatan. Terkait dengan limbah/ kotoran ternak dikelola/ dipergunakan atau diproduksi untuk kebutuhan Hijauan pakan ternak  juga untuk kebutuhan pupuk organik dan tidak di komersilkan, Katanya.

Mendengar penjelasan tersebut Pimpinan dan Komisi II DPRD Kabupaten Samosir mengucapkan terimakasih atas informasi dan penjelasan yang disampaikan sehingga nantinya dapat kami sosialisasikan ke masyarakat samosir melalui Dinas terkait, Ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Samosir. ( M. Sid )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *