JURNAL POLISI

Menu
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Techno
  • Sport
Home
News
Polisi Ingatkan Masyarakat, Dilarang Gunakan Simbol & Atribut FPI
News

Polisi Ingatkan Masyarakat, Dilarang Gunakan Simbol & Atribut FPI

Jurnal Polisi 17/01/2021

TEBO, JunalPolisi.id

Bhabinkamtibmas (BKTM) Aipda Dadan Juanda Polsek Rimbo Ilir Polres Tebo giat melakukan sosialisasi Maklumat Kapolri Nomor MAK/1/2021 tanggal 1 Januari 2021, tentang Kepatuhan terhadap Larangan kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Bertempat di Desa Giriwinangun Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, Minggu (17/01/2021).

Sosialisasi dengan membagikan selebaran Maklumat Kapolri kepada elemen masyarakat, juga dengan cara menempelkannya di tempat – tempat strategis seperti perkantoran, pasar,  toko atau warung dan persimpangan jalan.

BKTM Aipda Dadan Juanda saat dikonfirnasi menyebutkan, bahwa dirinya membenarkan atas perintah atasan melaksanakan sosialisasi
Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta penghentian Kegiatan FPI.

” Kita minta masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI,  ” Tegas BKTM Aipda Dadan Juanda.

Dikatakan  Aipda Dadan, masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila mengetahui adanya kegiatan menggunakan simbol dan atribut FPI, mengedepankan Satpol PP dengan didukung oleh TNI -POLRI, untuk penertiban di lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

” Warning masyarakat dilarang mengakses dan mengunggah serta menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial, apabila mengetahui perbuatan bertentangan Maklumat Kapolri, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau diskresi Kepolisian.      ” Tandasnya. (des)

Share
Tweet
Email
Prev Article
Next Article

Related Articles

Samosir –  jurnalpolisi.id

DPC KOSWARI Tunggu Jawaban Konfirmasi Terkait Pagu Anggaran Rp 180, 257, 917 di Dinas Kominfo Kabupaten Samosir.

Debt.Collection sedang mengintimidasi Cirebon –  jurnalpolisi.id

Masyarakat Agar Waspada Terhadap Tipu Muslihat Debt. Colektor ! ( Penagih Paksa )

About The Author

Jurnal Polisi

Leave a Reply

Batalkan balasan

Berita Populer

  • Ratusan Masyarakat Sirapit Siap Dukung Bupati, Berantas …
    03/03/2021 0
  • Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Berhasil Di …
    02/02/2021 0
  • Kunjungi KSAU, Kapolri Harap Sinergitas Dari Atas …
    02/02/2021 0
  • Mengaku Sebagai Oknum DHN KPK PEPANRI, Diduga …
    02/02/2021 0
  • Pesan Presiden Jokowi untuk Bank Syariah Indonesia
    02/02/2021 0

JURNAL POLISI

TEGAS MENGUNGKAP FAKTA DEMI KEADILAN
Copyright © 2021 JURNAL POLISI
JurnalPolisi.id

Ad Blocker Detected

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Refresh