Polres Aceh Timur Gelar Apel Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Aceh Timur – jurnalpolisi.id

Kepolisian Resor Aceh Timur pada Senin, (22/02/2021) menggelar Apel Deklarasi Pembangunan Zona Integritas yang berlangsung di Lapangan Sarja Arya Racana yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,S.I.K.,M.H.

Turut dihadiri Wakpolres Kompol Chairul Ikhsan,S.I.K, para Kabag, Kasat, Kapolsek dan seluruh anggota Polres Aceh Timur dan perwakilan Bhabinkamtibas.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres membacakan deklarasi yang diikuti oleh seluruh pseserta apel dengan menyatakan; “Kami seluruh anggota Kepolisian Resor Langsa melakukan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) pada Satuan Kerja Kepolisian Resor Aceh Timur.

Selain itu, bersungguh-sungguh akan mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM), menjauhkan diri dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan tugas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu saat menyampaikan amanat Kapolres mengajak semua personel untuk berkomitmen mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) pada satuan kerja Polres Aceh Timur.

“Dengan adanya pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini, saya tekankan personil Polres Aceh Timur untuk bekerja lebih profesional, sehingga masyarakat semakin percaya terhadap kinerja Kepolisian khususnya Polres Aceh Timur,” tegas Kapolres.

Menurutnya, sebelum unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, terdapat dua jenis komponen yang harus dibangun dalam unit kerja terpilih, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Sedangkan untuk memenuhi sebagian besar indikator dalam mencanangkan Zona Integritas terdapat 6 (enam) program serta indikator dalam pencanangan Zona Integritas di masing-masing program berdasarkan peraturan Menteri Pendaya Gunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang pedoman pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah antara lain; Program manajemen perubahan; Penataan tata laksana; Penataan manajemen SDM; Penguatan pengawasan; Penguatan akuntabilitas kinerja; dan Peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Terselenggaranya apel deklarasi pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini merupakan komitmen kita bersama, seluruh personel Polres Aceh Timur untuk menuju Zona Integritas dengan melakukan perubahan mindset serta komitmen pelayanan prima yang menyentuh pada masyarakat disertai dengan monitoring, evaluasi serta manajemen media guna melakukan publikasi kepada masyarakat luas.” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K.,M.H.( Zainal Abidin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *