JURNAL POLISI

Menu
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Techno
  • Sport
Home
News
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencurian Motor Dengan Senjata Api.
News

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencurian Motor Dengan Senjata Api.

Jurnal Polisi 30/01/2021

Jakarta, jurnalpolisi.id

Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan Press Release kasus pencurian motor dengan senjata api di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara 28/1/2021

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan S.I.K M.H didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasteyo beserta jajaran kepada awak media menyampaikan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus tersebut, berkat laporan pengaduan dari masyarakat yaitu pemilik kendaraan bermotor yang hilang melaporkan ke pihak kepolisian.

Menurut Kapolres Jakarta Utara ” Pelaku berjumlah 6 orang, masing-masing pelaku berinisial IS dan RR berperan sebagai sebagai pemetik, lalu FA, AU berperan sebagai pembawa sepeda motor atau pilot sisanya SF dan DI berperan sebagai penadah, untuk sementara 2 orang masih dalam DPO ” masih dalam keterangan Kapolres Jakarta Utara ” Menurut pengakuan pelaku aksinya di mulai pada awal Bulan Juni 2020 dan berkahir di Bulan Januari 2021,  pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan kunci later T dan senjata api rakitan yang dibeli di daerah Lampung seharga 4 Juta Rupiah berikut amunisinya, dalam sehari pelaku mendapatkan sepeda motor hasil curiannya sebanyak 3 unit, dari hasil kejahatan tersebut terkumpul 150 unit motor dan sebagian hasil tersebut sudah dijual, motor tersebut dijual dengan harga 2 s/d 3 Juta tergantung dari jenis motornya ” jelasnya kepada awak media Jurnal Polisi News (JPN).

Atas tindakan kejahatan tersebut pelaku dapat diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara dan Pasal 1 ayat 2 Undang Undang Darurat RI No.12 Th 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 th penjara.

Selain itu himbauan dari Kapolres Jakarta Utara kepada masyarakat ” jika memarkirakan kendaraan harap menggunakan kunci tambahan dan apabila ada masyarakat yang kehilangan sepeda motornya dapat melihat di Mapolres Jakarta Utara dengan membawa surat surat kendaraan yang sesuai dengan fisik kendaraan “
Rilis,Agung ( Kaperwil DKI )

 

Share
Tweet
Email
Prev Article
Next Article

Related Articles

Cirebon – jurnalpolisi.id

Sejumlah Ormas Bersilaturahmi Dengan Kapolres Cirebon Kota.

JAKARTA, jurnalpolisi.id

Bareskrim Polri Minta Jajarannya Tak Segan Hukum Mati Pengedar Narkoba

About The Author

Jurnal Polisi

Leave a Reply

Batalkan balasan

Berita Populer

  • STAIJM Tanjung Pura Lepas Mahasiswa KKN Di …
    02/03/2021 0
  • Jajaran Polres Kampar Hari ini Bagikan 1000 …
    01/02/2021 0
  • Terkendala Cuaca, Pencarian ABK KM Petronas 02 …
    01/02/2021 0
  • Silaturahmi ke Dayah Abu Paya Pasi, Kabagops …
    01/02/2021 0
  • Lembu Bantuan Aspirasi Oknum DPR RI Dapil …
    01/02/2021 0

JURNAL POLISI

TEGAS MENGUNGKAP FAKTA DEMI KEADILAN
Copyright © 2021 JURNAL POLISI
JurnalPolisi.id

Ad Blocker Detected

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Refresh