JURNAL POLISI

Menu
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Techno
  • Sport
Home
News
Polresta Berhasil Amankan Enam Pelaku Pembunuhan Di JMP
News

Polresta Berhasil Amankan Enam Pelaku Pembunuhan Di JMP

Jurnal Polisi 16/02/2021

Maluku Jurnal Polisi.id

Ke-enam pelaku kejahatan penganiayaan dan pembunuhan harus diberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Karena ke- enam pelaku kejahatan penganiayaan dan pembunuhan itu tak memiliki jiwa kemanusiaan. Sehingga, ke-enam pelaku tersebut tega untuk menghabisi nyawa sesama manusianya.

Husein Suat pada hari Kamis tanggal 11 Februari Tahun 2021, di JMP sudah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease. Demikian dijelaskan, Kapolres Pulau Ambon dan Pulau Lease Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang, dalam Koonferensi Pers di Mapolresta Pulau Ambon Senin (15/2/2021).

Menurutnya, awalnya lima pelaku sudah berhasil diamankan dan pelaku penusukan, karena sudah dicari oleh banyak orang akhirnya malam Minggunya, menyerahkan diri ke-Polsek Leihitu dan kemudian diamankan ke- Mapolresta Pulau Ambon. Dijelaskan, ke-enam pelaku tindak pidana kejahatan penganiayaan dan pembunuhan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon.

Ke-enam pelaku penganiayaan dan pembunuhan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah sebagai berikut. EN, alias E, alias BP, alias B.K, alias A, (32) RK, alias R, (19) BM, alias B, (23)  IN, alias I, (16) MOO, alias O, (17) dan MK, alias K, (16). Dijelaskan pula, ke-enam tersangka yang diamankan dengan peran masing masing adalah pelaku EN, merupakan pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban.

Sedangangkan, untuk tersangka RK dan BM, menurut Kapolresta Pulau Ambon yang melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong, sementara tiga tersangka lainnya yakni MOO dan IN serta MK, turut membantu dalam perbuatan kejahatan tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Peran masing masing tersangka dalam kasus ini, EN sebagai eksekutor penikaman dengan menggunakan senjata tajam yang saat ini masih dalam pencarian,” demikian disampaikan Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang kepada awak media.

“Sedangkan tersangka lainnya, sebagai pelaku yang mendorong motor korban hingga jatuh kemudian, melakukan pengeroyokan terhadap korban,” demikian tambah Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang kepada awak media.

Ia menambahkan, ke-enam tersangka yang mengakibatkan korban meninggal dunia terancam Pasal 338 KUHP, dan atau 170 ayat (2) ke-3 e KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” demikian tutupnya.
Editor: Keklir Kace Makupiola
Perwakilan: Papua & Maluku.

Share
Tweet
Email
Prev Article
Next Article

Related Articles

Tasikmalaya – jurnalpolisi.id

Tutup TMMD Ke-109, Pangdam III/Siliwangi Ajak Komponen Masyarakat Bangun Dan Pelihara Semangat Gotong Royong Sebagai Warisan Budaya Bangsa

Makasar – jurnalpolisi.id Terkait dengan adanya insiden penembakan yang di lakukan …

Gerak Misi, Copot Kapolres Pelabuhan Makassar Dan Kapolsek Ujung Tanah.

About The Author

Jurnal Polisi

Leave a Reply

Batalkan balasan

Berita Populer

  • Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Kejari Klaten Canangkan …
    04/03/2021 0
  • Keluarga Tersangka Minta Kapolres Aceh Tenggara Pantau …
    03/02/2021 0
  • Pengedar 14 Paket Sabu Diamankan Polsek Padang …
    03/02/2021 0
  • Polres Klaten Bagikan Masker di Pasar Plembon
    03/02/2021 0
  • Usai Menerima Vaksinasi Anggota DPRD OKU Selatan, …
    03/02/2021 0

JURNAL POLISI

TEGAS MENGUNGKAP FAKTA DEMI KEADILAN
Copyright © 2021 JURNAL POLISI
JurnalPolisi.id

Ad Blocker Detected

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Refresh