Polsek Tallo Bersama Tripika Kecamatan Gencar Lakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Makassar – jurnalpolisi.id

Polsek Tallo, Polrestabes Makassar bersama Tripika Kec. Tallo gencar melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan atau penertiban masker untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya, Rabu (14/10/2020).

Kegiatan ini rutin setiap hari dilakukan didepan kantor Camat Tallo jl. AR Hakim.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 Wita ini merupakan implementasi terkait Perwali No. 51 dan 53 tahun 2020 tentang percepatan penanganan penyebaran Covid-19.

Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Tallo, 3 anggota Koramil Tallo, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Tallo, 4 anggota Linmas Tallo dan 2 anggota tim kesehatan.

Untuk sasaran operasi adalah para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil, penarik becak dan pengendara sepeda.

Dalam kegiatan ini didapati 8 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi teguran dan sanksi sosial.

Menurut Kapolsek Tallo, Kompol Dr. Saharuddin, SH. MM., kegiatan operasi protokol kesehatan ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.

“Dengan masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya.

Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., menjelaskan Operasi Yustisi ini digelar tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Selain itu operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif diseluruh wilayah Sulsel.

“Operasi akan dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah klaster COVID-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum,” kata Kabid Humas

Dirinya mengajak kepada seluruh warga masyarakat, Sulsel dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.( Sukardin SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *