Ponpes Darumasoleh Diduga Menyalahgunakan Dana Bantuan Covid.19 Di Tahun 2020.

Cirebon, jurnalpolisi.id

Pondok pesantren (ponpes) Darumasoleh yang berdomisilih di kampung kedung menjangan,Kel Argasunya Kec.Harjamukti Kota Cirebon Jawa barat,salah satu pondok pesanteren yang mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah melalui Kementrian Agama Republik indonesia (Kemenag RI) untuk mengelola Dana bantuan Covid.19,yang peruntukanya guna memutus mata rantai dan pencegahan Covid.19.

Pimpinan pondok pesantren KH.Solehudin yang di wakili oleh istrinya Hajah Lilis Nurlaela,Mpd yang menjabat sebagai Bendahara ponpes,Kepada team Jurnal Polisi News (JPN) Menyampaikan Bahwa Ponpes Darumasoleh mendapatkan bantuan Program penanganan Covid.19 Dari Kemenag RI sebesar 50.000.000 (limapuluh juta rupiah) yang sudah di cairkan pada bulan November tahun 2020.

Hajah Lilis Nurlaela dikediamanya menambahkan kepada team JPN,bahwa penggunaan dana Covid.19 sebagian besar di gunakan untuk membayar honor tenaga pendidik yang jumlahnya kurang lebih 39.000.0000/(80%) dan Sisa  11.000.000 itu untuk membeli Alat-Alat prokes,di sisi lain ketika Lilis di tanyakan mengenai barang/alat-alat Prokesnya,Dengan Nada gemetar sambil menyeka Keringat yang bercucuran di wajahnya Lilispun tidak bisa menunjukan,Kecuali hanya menunjukan dua botol sanitazer sisa.

Masih di tempat yang sama,team JPN menanyakan kembali kepada Lilis apakah dalam penggunaan Dana Covid.19 itu Sudah sesuai dengan peraturan yang ada (Juklak-Juknis dari kemenag…? Di Jawab oleh Lilis bahwa saya tidak tau,dan saya menggunakan Dana Covid ini sudah kordinasi dan mendapat arahan dari Seksi Pontren Kemenag kota Cirebon”Ujarnya”

Kemenag RI Jauh-jauh Hari Sudah menerbitkan pedoman penggunaan Dana Bantuan Oprasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan islam pada Masa Pandemi COVID.19 Tahun Anggaran 2020,di mana di sana sudah di atur tentang larangan dan bahkan Sangsi hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di indonesia.

Sementara ditempat terpisah penggiat Hukum H.Deni Setiawan,S.H,,M.H Secara tegas mengatakan setiap Penyalahgunaan keuangan negara berapapun nilainya maka bisa di kategorikan sebagai Korupsi.”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sesuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,di pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat Tahun dan paling lama 20 Tahun Sesuai undang-undang Tipikor Tahun 1999″,Pungkasnya.
Laporan : Jupri-Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *