JURNAL POLISI

Menu
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Techno
  • Sport
Home
News
Ponpes Darumasoleh Diduga Menyalahgunakan Dana Bantuan Covid.19 Di Tahun 2020.
News

Ponpes Darumasoleh Diduga Menyalahgunakan Dana Bantuan Covid.19 Di Tahun 2020.

Jurnal Polisi 13/01/2021

Cirebon, jurnalpolisi.id

Pondok pesantren (ponpes) Darumasoleh yang berdomisilih di kampung kedung menjangan,Kel Argasunya Kec.Harjamukti Kota Cirebon Jawa barat,salah satu pondok pesanteren yang mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah melalui Kementrian Agama Republik indonesia (Kemenag RI) untuk mengelola Dana bantuan Covid.19,yang peruntukanya guna memutus mata rantai dan pencegahan Covid.19.

Pimpinan pondok pesantren KH.Solehudin yang di wakili oleh istrinya Hajah Lilis Nurlaela,Mpd yang menjabat sebagai Bendahara ponpes,Kepada team Jurnal Polisi News (JPN) Menyampaikan Bahwa Ponpes Darumasoleh mendapatkan bantuan Program penanganan Covid.19 Dari Kemenag RI sebesar 50.000.000 (limapuluh juta rupiah) yang sudah di cairkan pada bulan November tahun 2020.

Hajah Lilis Nurlaela dikediamanya menambahkan kepada team JPN,bahwa penggunaan dana Covid.19 sebagian besar di gunakan untuk membayar honor tenaga pendidik yang jumlahnya kurang lebih 39.000.0000/(80%) dan Sisa  11.000.000 itu untuk membeli Alat-Alat prokes,di sisi lain ketika Lilis di tanyakan mengenai barang/alat-alat Prokesnya,Dengan Nada gemetar sambil menyeka Keringat yang bercucuran di wajahnya Lilispun tidak bisa menunjukan,Kecuali hanya menunjukan dua botol sanitazer sisa.

Masih di tempat yang sama,team JPN menanyakan kembali kepada Lilis apakah dalam penggunaan Dana Covid.19 itu Sudah sesuai dengan peraturan yang ada (Juklak-Juknis dari kemenag…? Di Jawab oleh Lilis bahwa saya tidak tau,dan saya menggunakan Dana Covid ini sudah kordinasi dan mendapat arahan dari Seksi Pontren Kemenag kota Cirebon”Ujarnya”

Kemenag RI Jauh-jauh Hari Sudah menerbitkan pedoman penggunaan Dana Bantuan Oprasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan islam pada Masa Pandemi COVID.19 Tahun Anggaran 2020,di mana di sana sudah di atur tentang larangan dan bahkan Sangsi hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di indonesia.

Sementara ditempat terpisah penggiat Hukum H.Deni Setiawan,S.H,,M.H Secara tegas mengatakan setiap Penyalahgunaan keuangan negara berapapun nilainya maka bisa di kategorikan sebagai Korupsi.”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sesuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,di pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat Tahun dan paling lama 20 Tahun Sesuai undang-undang Tipikor Tahun 1999″,Pungkasnya.
Laporan : Jupri-Agung

Share
Tweet
Email
Prev Article
Next Article

Related Articles

Jakarta – jurnalpolisi.id

Miftachul Akhyar Ketum MUI Baru, Menag: Mari Perkuat Moderasi Beragama

IDI — jurnalpolisi.id

Bupati Rocky Sidak Ke Puskesmas Darul Aman, Minta ASN Disiplin

About The Author

Jurnal Polisi

Leave a Reply

Batalkan balasan

Berita Populer

  • Kapolres Pimpin Sertijab Dua Pejabat SBB
    23/01/2021 0
  • Kapolres Langkat Berhasil Tangkap 48 Preman, Bupati …
    25/12/2020 0
  • Pangdam III/Siliwangi Cek Lahan Untuk Kodim 0625/Pangandaran
    25/12/2020 0
  • Pangdam III/Slw Cek Pengamanan Malam Misa di …
    25/12/2020 0
  • Pangdam XIV/Hasanuddin Bersama Kapolda Sulsel Tinjau Pos …
    25/12/2020 0

JURNAL POLISI

TEGAS MENGUNGKAP FAKTA DEMI KEADILAN
Copyright © 2021 JURNAL POLISI
JurnalPolisi.id

Ad Blocker Detected

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Refresh