PT. BAK Ditutup Hinting Pali, Akibat Menumpang Jalan Desa, Dan Merusak Pekarangan

Muara Teweh – jurnalpolisi.id

Jalur Lokpon Masyarakat Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Di Provinsi Kalimantan Tengah Ditutup untuk angkutan hasil panen buah sawit PT. Berjaya Agro Kalimantan (BAK)

Setelah memimpin pelaksanaan ritual penguatan tawur hinting pali 21/2/2021, Robenson selaku Demang Kepala Adat Kaharingan kabupaten barito utara di dampingi Pisur-basir dan anggota Gerdayak  serta tokoh masyarakat lainya membaca putusanya.

“Sehubungan dengan telah terjadi pelanggaran hukum adat, sebagi mana perjanjian tumbang anoi 1894 pasal  46 tentang singer hadat tampahan ramu dan pelanggaran hukum adat kabalang jaon janji,
Akibat Pariwa palowas, ngea ngedi parusak, parandah pahina, hak hidup orang lain, yang tuntutanya sudah berlarut-larit namun belum ada penyelasaian maka perlu di tetapkan dalam keputusan Demang Kepala Adat Kaharingan Kabupaten Barito Utara

“Pertama, Memperkuat acara ritual tawur hinting pali yang sudah terpasang sembilan hari sebelumnya namun belum juga ada upaya penyelesaian

‘Maka oleh kerna itu  dengan ini kami menghimbau kepada semua pihak yang bersangketa atau pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran hukum adat sebagaimana pasal 58 tentang singer pali karusak hinting, kepada pelaku pengrusak tanah pekarangan, patok dan pagar, Melalui pemerintah desa kamawen supaya dapat menyelesaikan masalah selambat-lambatnya dalam waktu dua kali delapan hari malam,  sejak dikeluarkan keputusan, dengan ini menungaskan kepada Gerdayak barito utara untuk menjaga keputusan demang dan diharapkan masalah bisa selesai supaya tidak terjadi pelanggaran hukum adat sebagaimana pasal 96 tentang kasukup singer belum bahadat, bermoral, dan beretika atau yang disebut dengan eksekusi pengasingan dari bumi kalimantan tengah karena tidak patuh terhadap hukum adat setempat, hal ini harus di upayakan demi sama-sama menjaga keamanan dan ketenteraman yang kondusip terutama di bumi “Yamulik bengkang Turan,  ‘Jangan sampai warga masyarakat utus dayak merasa terganggu dan tersinggung.

Keputusan ini akan di sampaikan kepada berbagai pihak, terutama pihak kepala desa setempat “Tutup Robin

Diketahui, Ritual penguatan hompong pali ini dilaksanakan untuk menuntut tanggung jawab kepala desa, yang meminta waktu selama dua minggu untuk mengompirmasikan kepada pemilik perusahaan,  sebagaimana natulen rapat di Polsek Kec. Montallat, tertanggal 18 Januari 2021, Dan bagaimanapun kami menuntut kepala desa agar bertanggung jawab atas kerusakan Tanah pekarangan, patok dan Pagar akibat mengijinkan dan atau membiarkan PT. BAK tetap beroperasi hingga sekarang, sedangkan seharusnya mereka punya lokpon sendiri di hulu kampung kamawen. Ujar Hison

Pasangan hinting hanya di sebelah jalan kerna apapun bentuknya kami tidak menutup akses jalan desa tetapi meminta komitman agar  PT. BAK tidak melintas mengangkut hasil buah panenya melewati jalan desa sebelum ada penyelesaian kesiapan segra membuat turap lokpon agar tidak longsor dan mengganti rugi kerusakan tanah pekarangan saya serta memenuhi janji-janji mereka terdahulu”Tutupnya (Aspio/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *