Sat Narkoba Polres Mura Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba

Musi Rawas – jurnalpolisi.id

Satnarkoba Polres Mura berhasil meringkus diduga pengedar narkoba jenis sabu dirumahnya Dusun IV, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (30/12/2020).

Diketahui identitas tersangka, Edwin alias Win (35) warga Dusun IV, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip sedang berisikan enam bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,29 Gram.

Kemudian, satu bungkusan permen warna hijau merk youka yang berisikan dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,26 Gram.

Serta, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 17 plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4,03 Gram, satu unit timbangan digital dan apabila ditimbang keseluruahan BB seberat 6.58 Gram, ditemukan di lantai dapur rumah tersangka.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi langsung meringkus tersangka di TKP, beserta BB

Selanjutnya pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 111 /XII /2020/Sumsel/RES MURA.Tgl 30 Desember 2020, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Ali mu’ap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *