Satreskrim Polres Loteng, berhasil membongkar Sindikat Jaringan Penjualan Pupuk Bersubsidi Pemerintah.

Praya, – NTB jurnalpolisi.id

Unit Tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan sekitar 4 ton pupuk bersubsidi, di Jalan Raya Montong Gamang, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. Kamis (14/1/21).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana menerangkan bahwa, pupuk bersubsidi tersebut diamankan karena diduga disalah gunakan penyalurannya, yakni dijual diluar E-RDKK dan ketentuan yang berlaku oleh oknum pengecer kepada kelompok tani lain diluar wilayah Janapria.

“Pupuk bersubsidi itu diamankan sekitar 57 karung atau setara dengan 4 ton,” kata AKP Agus.

Dijelaskan, pupuk bersubsidi ini terdiri dari dua jenis yakni pupuk NPK PHONSKA dan pupuk ZA. Pupuk tersebut berstatus subsidi pemerintah yang diperuntukkan kepada kalangan petani.

“Namun dalam penyalurannya pupuk bersubsidi itu justru disalah gunakan, pupuk dijual oleh oknum pengecer kepada kelompok tani diluar wilayahnya,” jelas Kasat Reskrim Loteng.

Dalam kasus ini, lanjut Agus pihak Polres Lombok Tengah baru menetapkan satu orang oknum pengecer inisial  Hj. NA umur 50 tahun perempuan pemilik UD. MJ warga Desa Janapria Kecamatan Janapria yang ditetapkan sebagai tersangka selaku penjual pupuk bersubsidi Pemerintah. Tegas Agus

“Barang bukti pupuk sudah kita amankan di Mako Polres Lombok tengah, berikut dua kendaraan yang digunakan untuk mengakut yakni R4 Daihatsu Grand Max pic uap DR 8242 SE dan Mitsubishi L300 pic up DR 8225 VH,” pungkas Agus.

Untuk tersangka akan dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU R.I No. 7 tahun 1955 ttg TP Ekonomi Jo pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag R.I No. 15/M/DAG/PER/4/2013 ttg Pengadaan dan Penyalurn Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara. (JPN NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *