JURNAL POLISI

Menu
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Techno
  • Sport
Home
News
Sebanyak 13 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Pengrusakan Kantor DPD Nasdem Dan Pembakaran Mobil Ambulance
News

Sebanyak 13 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Pengrusakan Kantor DPD Nasdem Dan Pembakaran Mobil Ambulance

Jurnal Polisi 27/10/2020

Makassar – jurnalpolisi.id

Kepala Kepolisian Daeah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) Irjen. Pol. Drs. Merdisyam, M.Si., didampingi Kapolrestabes Makassar Brigjen. Pol. Yudhiawan Wibisono, S.I.K., M.Si., Dir Intel Polda Sulsel Kombes Pol Witnu Urip Laksana, S.I.K., dan  Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., melaksanakan Jumpa Pers bersama awak media terkait pengrusakan Kantor DPD Nasdem dan pembakaran mobil ambulance di Mapolrestabes Makassar, Senin (26/10/2020).

Pada Jumpa Pers tersebut Kapolda Sulsel Irjen. Pol. Drs. Merdisyam, M.Si., mengungkapkan bahwa pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 13 orang dari 21 orang yang diamankan sebelumnya, dimana diantaranya terdapat 3 orang masih di bawah umur dan 1 diantaranya positif narkoba setelah dilakukan riksa.

Adapun inisial seluruh terduga pelaku perusakan dan penjarahan itu adalah Sp (24), Maa (18), Ma (18), Ir, Ms, Mr (24), Mrn (18), Amr (18), Amt (18), Am (21), A (17), As (17), Rj (16).

Kapolda Sulsel menyebutkan bahwa seluruh terduga pelaku itu terdiri dari  mahasiswa, pelajar, pekerja swasta, juru parkir dan pengangguran.

“Yang mahasiswa dari tiga kampus berbeda, ada dari Universitas Hasanuddin, Mahasiswa UNM dan Mahasiswa STIEM Bongaya,” sebut Kapolda Sulsel.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dan untuk tersangka yang dibawah umur dalam proses untuk diserahkan ke kantor rehabilitasi anak, serta penyidik masih sementara merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum” tambah Kapolda Sulsel.

Diketahui kejadian tersebut berawal dari berlangsungnya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aliansi makar dan aliansi gram yang terdiri dari gabungan mahasiswa yang menutup jalan melakukan orasi dan melakukan pengrusakan, pembakaran terhadap pasilitas umum dan sarana prasarana di sekitar tempat unjuk rasa.

Atas kejadian tersebut ada beberapa kerugian yang dialami yakni :
1. 1 (satu) unit daihatsu grand max mini bus(ambulance) berwarna putihbirudengan
No pol dd 511 cc dalam keadaan hangus terbakar

2. Seluruh kaca jendela, pintu kantor dpd partai nasdem kota makassar mengalami pecah akibat lemparan batu.

3. 1 (satu) unit sepeda motor hangus terbakar tinggal rangka di depan tugu unm jl raya pendidikan makassar.

4.1 (satu) unit mobil jenis toyota vios warna hitam no. Pol. Dd 1040 u yang terparkir di depan kantor dpc partai nasdem kota makassar yang mengalami pecah kaca pada bagian belakang serta kaca pada bagian samping kiri dan kanan akibat lemparan batu.

5. 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha jupiter zr warna merah hitam no. Pol. Dd 4008 oy mengalami rusak/ pecah pada lampu weser, kap depan serta kaca spion alami rusak akibat lemparan batu.

6. 4 (empat) buah lampu penerangan toko mini market (indomaret) mengalami pecah akibat lemparan batu.

7. Kaca pos satpam mess telkom yang terletak di samping hotel claro makassar mengalami pecah akibat lemparan batu.

8.3 (tiga) pos pintu masuk hotel claro
Makassar mengalami pecah akibat lemparan batu.

Terhadap tersangka atas perbuatannya dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHPidana (ancaman hukuman 12 tahun penjara) dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. ( Sukardin SH)

Share
Tweet
Email
Prev Article
Next Article

Related Articles

Bulukumba Sulsel – jurnalpolisi.id

KPPM: “Bupati bulukumba diduga memperlambat proses penanganan indikasi korupsi bansos covid-19”.

Rokanhulu-jurnalpolisi.id

Dihadiri Bupati dan Sekdakab.Rohul Ketua dan Pengurus DPD IPK Rohul Resmi dilantik & Dikukuhkan

About The Author

Jurnal Polisi

Leave a Reply

Batalkan balasan

Berita Populer

  • Lagi Dukungan Tokoh Masyarakat Kampar Atas Pencalonan …
    17/01/2021 0
  • Kodam Hasanuddin Gelar Syukuran HUT ke-72 Infanteri
    19/12/2020 0
  • KP.Norman Hadinegoro : Demo 1820 Pembangkangan Terhadap …
    19/12/2020 0
  • Anggota BKD Desa Labulia Terancam Dipecat Oleh …
    19/12/2020 0
  • Dua Bulan Buron, Tersangka Penembakan Oknum Ketua …
    19/12/2020 0

JURNAL POLISI

TEGAS MENGUNGKAP FAKTA DEMI KEADILAN
Copyright © 2021 JURNAL POLISI
JurnalPolisi.id

Ad Blocker Detected

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Refresh