Sejumlah TKP Penyalahgunaan Narkotika berhasil di ungkap oleh Sat Narkoba Polres Cirebon Kota

CIREBON KOTA – jurnalpolisi.id

” Tidak ada tempat bagi pengedar Narkotika dan penyalahgunaan mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah di wilayah hukum Polres Cirebon Kota “. Tegas Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN S.H, S.IK, M.H dalam Konferensi Pers yang diadakan siang hari ini, bertempat di mako Polres Ciko. Selasa (02.03.21) jam 13.00 wib.

Untuk konpres hari ini sat narkoba berdasarkan 13 LP dengan 13 TKP wilkum Polres Ciko, mampu mengamankan 15 orang tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan, jumlah 16 orang tersangka. Para tersangka ini, telah melakukan tindakan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, jenis Ganja, Narkotika golongan Cannabinod Sintetis yang terkandung didalam Tembakau dan penyalahgunaan mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah.

Menurut IMRON ERMAWAN, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh sat narkoba Polres Ciko diantaranya jenis shabu sebanyak 2 paket dengan berat 0.81 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 2 paket dengan berat 115,17 gram, narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 58 paket dengan berat 123,46 gram, obat sediaan farmasi sebanyak 1.364 butir dengan rincian pil tramadol sebanyak 1.056 butir dan pil trihex sebanyak 308 butir.

Lanjut Kapolres Cirebon Kota, modus operandi dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja juga Cannabinod Sintetis yang terkandung didalam Tembakau tersebut tersangka menjual secara langsung ke pembeli yang datang ke tempat tersangka gunakan untuk berjualan.

Para tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan jenis Cannabinod Sintetis yang terkandung didalam Tembakau, kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th. 2020 ttg perubahan penggolongan Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Lanjut kata Kapolres Cirebon Kota, untuk tersangka tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman penjara 15 (lima belas tahun) Tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Pungkas AKBP IMRON ERMAWAN S.H, S.IK, M.H.

Kegiatan konpres oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, S.H,. S.I.K, M.H. dengan di dampingi LETKOL INF. HERRY INDRIYANTO Dandim 0614 cirebon kota, AKBP MUH. ANDRI. SSI Danyon C Brimob Polda Jabar, Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL ALI RAIS NDRAHA, S.H. S.IK., kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Hasti Hermawan, S.IK, MH, M.Si.. kasat Narkoba Polres Ciko Iptu Muhammad  Ilham, S.IK dan Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH
INK/Hms Polres Ciko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *