Sekretaris DPC BPAN-LAN Lakukan Klarifikasi Ke SD N Muntilan atas Pengaduan Masyarakat

 Kab Magelang Jurnalpolisi.id

23-2-2020 Muhammad Mufid
Sekretaris DPC Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Kabupaten Magelang mengatakan kepada jurnal polisi news.
Hari ini kami melakukan kunjungan ke SD Negeri Muntilan yang berlokasi di Jalan Pemuda No. 98 Muntilan dan ditemui langsung kepala sekolah, Agus Santosa, M.Pd di ruang tamu.

Dalam pertemuan ini kami meminta klarifikasi dari pihak sekolah sebagai bagian dari cek dan ricek atas adanya laporan masyarakat terkait adanya penggalangan Iuran Dana Pengembangan Sekolah. sebesar Rp. 780.000 per siswa kelas 1.

Sebagaimana diketahui, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 tahun 2016 pasal 9 ayat 1, yang berbunyi “Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan”.  Adapun keterangan tentang biaya satuan pendidikan sesuai permendikbud yang sama pada Pasal 2, berbunyi “Biaya satuan pendidikan terdiri atas:
a. biaya investasi;
b. biaya operasi;
c. bantuan biaya pendidikan; dan
d. beasiswa.

Terkait dengan hal tersebut, BPAN LAI menyampaikan kepada kepala sekolah agar MEMBATALKAN kebijakan tersebut, mengingat  bertentangan dengan peraturan menteri apalagi ditengah-tengah masyarakat masih dilanda pandemi COVID 19.

“Dengan dalih apa pun, dilihat dari bukti, saksi dan dokumen resmi yang kami dapat,  kebijakan menggalang dana dari walimurid dalam situasi sekarang ini apalagi berpotensi melanggar permendikbud, kami menyarankan kepada kepala sekolah untuk membatalkan”, demikian yang dikatakan Silakasih Setiawan, Ketua DPC BPAN LAI dalam pertemuan tersebut.

Menanggapi hal ini, Agus Santosa menyampaikan akan melakukan pembicaraan dengan pihak Komite Sekolah.

Terkait langkah hukum yang akan dilakukan, BPAN LAI Kabupaten Magelang berencana melayangkan SOMASI dalam waktu dekat ini.
(Reporter jpn Bendoz )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *