sempat mengelabuhi selama 2 bulan pelaku curat di LTD diamankan Polisi

LOGAS TANAH DARAT-Jurnalpolisi.id

Dua pria inisial SHD (30) dan IS (36) terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat  Polres Kuantan Singingi Kamis,(19/11/2020) malam Pukul 19.00 Wib,  kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Tertangkapnya dua pelaku SHD(30) warga kampung tengah Kecamatan Kuantan Hilir itu merupakan pengembangan dari tertangkapnya IS (36), pelaku Curat warga desa Rambahan kecamatan logas tanah darat pada Kamis malam.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Henky Poerwanto, SIK.MM melalui Kapolsek LTD IPTU Rafidin Lumban Gaol, mengintruksikan melakukan  Penangkapan Pelaku Curat tersebut dipimpin lansung oleh Kanit Reskrim AIPTU Fauzi, penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari pelaku IS(36) yang berhasil dibekuk sehari Kamis malam oleh Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya mengamankan satu unit sepeda motor Beat warna hitam tanpa nomor polisi( Nopol).

“ IS (36) dan SHD (30) ditangkap di dua lokasi terpisah pada Kamis malam pukul 19.00 Wib  dan Jum,at pukul 14.00 Wib, di kampung tengah kecamatan Kuantan Hilir, setelah dilakukan pengembangan dari pelaku IS(36)” jelas Rafidin kepada Jurnalpolisi.id lewat pesan WhatsApp pribadinya

Selain mengamankan kedua pelaku petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor rangka: MH1JFZ133KK266839 dan nomor mesin: JFZ2E-3268927 warna hitam tanpa Nopol satu kontak kenderaan dengan nomor seri: P357.

Setelah mengamankan kedua pelaku, dan dilakukan penyidikan  oleh unit Reskerim Polsek LTD, kedua pelaku dijatuhi Pasal yang persangkakan pasal 363 ayat 1 ke-3, ke 4 dan ke 5 junto ( jo ) 480 KUHP  Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun atas persekongkolan mengacu pada pasal 480 dengan ancaman maksimal 4 tahun.

” pelaku sudah kita proses, dan keduanya di sangkakakan pasal 363 pencurian di malam hari dan junto pasal 480 KUHP  atas dasar persekongkolan, ” tutup rafidin**(YN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *