Setelah Mendengar Dakwaan Yang Dibacakan Jaksa, Pengacara Terdakwa Akan Ajukan Esepsi.

LANGKAT jurnal polisi.

Setelah mendengar surat dakwaan yang dibacakan Jaksa terdakwa melalui tim Pengacaranya  akan ajukan esepsi atas dakwaan Jaksa pada sidang perdana secara online perkara dugaan pemerasan disertai pengancaman di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis (8/10/2020) atas nama terdakwa Chairullah Kaban alias Alung (33) penduduk Dusun.I Desa Tanjung Lenggang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat dengan materi agenda sidang pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Safwanuddin Siregar.SH.MH dengan dua anggota majelis Sapri Tarigan.SH.M.Hum dan Maria CN Barus S.IP SH.MH dengan JPU Rio Bataro Silalahi.SH.Sedangkan terdakwa didampingi tim Pengacaranya Zulkifli.SH dan Erfan.SH.

Menurut surat dakwaan yang dibacakan JPU terdakwa Chairullah Kaban alis Alung bersama saksi Gojo Tarigan (dilakukan tuntutan secara terpisah) pada hari Kamis 9 Januari 2020 antara pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 23.Wib bertempat di Dusun.II Semerti Baru Desa Tanjung Lenggang Kec.Bahorok, Kab Langkat “ Mencoba melakukan kejahatan dipidana, Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun penghapuskan hutang piutang”

Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Kamis 9 Januari 2020 sekira pukul 10.00 Wib saksi Gojo Tarigan dan terdakwa Alung sedang memantau pekerjaan saksi DedeHardika Perangin angin alias Memet yang mengoperasikan alat berat jenis beko, kemudian beko tersebut tiba-tiba mati/rusak.Kemudian saksi Gojo Tarigan dan terdakwa Alung memanggil saksi Dede Hardika Perangin angin alis Memet dan bertanya “Kok bisa rusak Met” dan saksi Memet “hanya diam saja” Kemudian terdakwa Alung mengatakan “Kau ganti Met” dan dijawab Memet “ Gak ada duit aku” Kemudian terdakwa mengatakan “Kok gitu kau, Kau carikan uangnya, hubungi keluargamu dan Memet menjawab “ keluargaku dirumah” .

Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Gojo Tarigan menjemput istri Memet dirumah dengan mengenderai Mobil Daihatsu Taft BK.118. ZO.Datangalah saksi Gojo Tarigan ke rumah saksi Septiana alias Septi dan saksi Saidah alias Encak disuruh saksi Memet (suami saksi Septiana) ke Pante  dan selanjutnya saksi Septiana dan Saidah pun berangkat ke Pante bertemu dengan suaminya saksi Memet.Intinya saksi Memet dan istrinya Septi dan Saidah oleh terdakwa kalau tidak bisa menyedikan uang Rp.20 juta akan dibawa ke Bukit Dinding.Mendengar perkataan terdakwa Memet dan istrinya takut.sekira pukul 23.00 Wib datalah beberapa warga ke rumah saksi Ahmad Tahir dan setelah berdebat dengan terdakwa dan saksi Septi dan Saidah dibawa pulang warga dan keduanya membuat laporan ke Polsek Bahorok.Perbuatan terdakwa Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Terdakwa juga menurut dakwaan JPU pada perkara yang berkaitan dengan perkara tersebut diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Setelah mendengar surat dakwaan yang dibacakan Jaksa dihadapan siding Zulkifli.SH selaku pengacara terdakwa  terdakwa Alung menyatakan akan melakukan Eksepsi atas dakwaan Jaksa. Sembari memohon kepada ketua majelis hakim meminta BAP  untuk dipelajari dan melengkapi eksepsi pada sidang yang akan datang ,Kemudian ketua majelis hakim Safwanuddin Siregar mengiyakan dan segera minta dengan Panitera, ucapnya sembari ketua majelis hakim mengetok palu menutup sidang.(sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *