Tambang Batu Bara PT. NBL Diduga Tidak Lakukan Pengelolaan Sampah

Muara Teweh – jurnalpolisi.id

Sebuah perusahaan tambang batu bara PT. Nantoi Bara Lestari (NBL) yang berlokasi di Desa Pendreh, Kec.Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Kalimantan Tengah diduga tidak melakukan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun serta limbah B3 sebagaimana pedoman perundang-undangan.

Salah seorang warga desa pendreh yang tidak mau disebutkan namanya, 17/2/2021 saat di lokasi menyampaikan kepada beberapa awak media tergabung, dan sebelumnya ada beberapa kali laporan masyarakat yang keberatan mengajak agar tim media Online terabung terutama media ini supaya dapat bersama melakukan impestigasi lapangan

 Sesampainya di lokasi, “Ini tumpukan sampahnya pak’  “Sampah yang dibuang dan ditimbun di lokasi ini hanya berjarak antara 100-150 Meter dari lokasi bengkel dan perkantoran bahkan berada di bibir anak sungai Brioy yang mengalir ke sungai pendreh. “Jelasnya menunjuk ke arah sungai

“Sedangkan sepanjang sungai ada berapa perkampungan dan ada berapa ratus jiwa yang masih mengonsumsi serta menggunakan air sungai tersebut sebagai sumber hidup masyarakat.

“Ini boleh dilihat sendiri, dapat dilihat sampah kering, plastik, bahkan botol-botol bekas air Acu/aki ini jelas mengandung kimia dan sangat berbahaya bagi masyarakat, terlihat juga pilter-pilter bekas oli dan alat mesin dari bengkel  juga di buang dan sebagianya sudah ditimbun dengan tanah buangan, Padahal apabila hujan, jelas air dari sampah mengalir ke sungai, “imbuhnya menambahkan

Ironisnya sampah yang menimbulkan bau tidak sedap tersebut sangat dekat dengan anak sungai dan Air sungai terlihat sangat keruh.

Terkait pengelolaan sampah Perusahaan, Media ini telah mengompirmasikan kepada pihak pimpinan menejemen PT. KTC selaku kontraktor,
 “Mohon maaf saya sedang Cuti, Nanti info ini disampaikan kepada yang berkaitan, Balas Pak Wahyu melalui Akun WatsAapnya

Dugaan PT.NBL tidak melakukan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun serta limbah B3 dengan baik dilokasi penambangannya, media ini lewat WhatsApp ini telah mengkonfirmasi perihal sampah dimaksud kepada KTT.NBL, akan tetapi KTT tidak menjawab.

Yang memberikan pernyataan dari pihak manajemen PT.NBL adalah Maman, beliau mengatakan bahwa berterima kasih atas informasi media ini dan akan meneruskan informasi kepada manajemen PT.NBL.

“Terima kasih pak atas informasinya, saya akan teruskan informasi tersebut ke manajemen, agar sampah tersebut dapat dikelola dengan baik” ujar Maman kepada media ini di kantornya.

Heny, Kepala Bidang B3, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Barito Utara didampingi dua stafnya turut serta mengomentari temuan dan informasi media ini.

Diruang kerjanya, Heny merespon informasi media ini dan mengatakan akan meneruskan informasi kepada kepala dinas Lingkungan Hidup Kab. Barito Utara.

“Informasi ini kami terima pak, segera kami sampaikan kepada kepala Dinas” ujar Heny sembari menambahkan agar masyarakat melakukan pelaporan kepada kantor Dinas lingkungan hidup bila ada menemukan dugaan pelanggaran terhadap lingkungan hidup.

Semoga Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya di lokasi perusahaan pertambangan dan perkebunan dan usaha usaha lainnya dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman perundang undangan yang berlaku. Dan bagi pelanggar diberikan sanksi tegas.

Dengan demikian, kualitas lingkungan hidup dapat terjaga dengan baik Kata Heny (Hsn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *