Tanggapan Kapolsek Amanatun Utara Terkait Laporan Masyarakat

Kupang-jurnalpolisi.id

Patgulipat laporan masyarakat terkait kinerja Polsek Amanatun Utara mendapat sorotan masyarakat. Korps Bhayangkara dinilai lamban dalam menangani sejumlah kasus antara lain, Penganiayaan, Penggelapan beras Rastra sebanyak 1360 kg, dan termasuk Pemalsuan tanda tangan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD, dan enam (6) anggota Perangkat Desa lainnya di Desa Lilo, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Tiga (3) kasus tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Desa Lilo, Irene Alunat dan Bendaharanya, Lukas Beukliu. Tiga kasus tersebut tidak berkembang hingga saat ini. Padahal kasus tersebut sudah dilaporkan sejak bulan Desember tahun 2019 yaitu Pemalsuan tanda tangan.

“Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2019, tapi informasinya kasus ini belum digelar hingga saat ini,” kata Maksi Edi Fay mewakili 6 rekannya, Senin (23/11/2020).

Pria yang akrab di sapa Om Edi itu mengaku kecewa dengan kinerja Polsek Amanatun Utara.
Karena sudah satu tahun cukup lama tapi kasus tersebut juga belum tuntas.

“Saya berharap Polsek bisa serius menindaklanjuti laporan kami. Kalau tidak ada kejelasan seperti ini, Polsek terkesan sengaja membiarkan,” terangnya.

Kapolsek Amanatun Utara, Ipda Djemi Soleman, ketika dikonfirmasi jpn diruang kerjanya, pertama ia menyampaikan salam hormat dan permintaan maaf buat masyarakat Desa Lilo atas keterlambatan kasus ini.

“Tidak ada niat kami untuk menghentikan kasus ini, karena di Polsek tenaga hanya satu orang saja yaitu KanitRes yang bekerja sendiri tanpa dibantu anggota lain untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dan untuk Desa Lilo, saya Kapolsek juga membantu untuk BAP-nya,” kata Ipda Djemi Soleman, Kamis (26/11/2020).

Ia juga menjelaskan, alasan keterlambatan ini yang pertama, anggota yang bekerja hanya satu orang, kedua, diprioritaskan kasus-kasus yang pelakunya sudah ditahan, misalnya, pukul orang, curi, itu yang kami dahulukan.

“Saya mohon maaf, itu salah saya. Dan apa yang dimuat dalam isi surat masyarakat, saya sudah baca semuanya. Mungkin bagaimana, saya mohon maaf, itu salah saya,”

“Tapi ada alasan tertentu yang saya sampaikan dan disampaikan, bahwa kami tidak ada niat untuk menghentikan kasus ini,” tegasnya

Ditambahkannya lagi, bahwa selain keterbatasan tenaga, juga tidak lama berselang setelah laporan, terjadi Covid-19. Juga jumlah kasus yang ada di Polsek Amanatun Utara, ada tujuh puluhan kasus dalam tahun ini.

“Kami hanya menunggu hasil Laboratorium Forensik agar bisa lebih jelas,” tandasnya mengakhiri.
(Roy Saba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *