25 Tahun Mengabdi, Di PHK Tanpa Bukti : Dua Pekerja PT MNA Cari Keadilan
Medan, jurnalpolisi.id Setelah mengabdi selama 25 tahun tanpa cela, dua pekerja PT. Multimas Nabati Asahan (MNA), bagian dari Wilmar Group di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, diberhentikan secara sepihak. Mereka kini memperjuangkan keadilan melalui Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumatera Utara. Muhammad Hamidi dan Suprianto, dua pekerja senior di bagian kontrol mutu bahan…
