Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, melakukan deportasi terhadap satu warga negara asing (WNA) Hongkong
Jakarta, – jurnalpolisi.id Seorang Warga Negara (WN) Hong Kong dideportasi setelah menjalani masa hukuman selama 15 tahun. Deportasi tersebut dilaksanakan di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda pada Kamis, 29 Januari 2026. Warga Negara Asing (WNA) tersebut dipulangkan ke Hong Kong menggunakan maskapai Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX-780. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis…
