Malam Tahun Baru 2026 Titik Kumpul di Masjid Al Istiqomah, Masyarakat Dilarang Nyalakan Petasan/Kembang Api

Merangin jurnalpolisi.id Pada malam pergantian tahun 2025 ke tahun baru 2026 yang jatuh pada Rabu malam (31/12), seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Merangin dilarang Pemerintah Daerah menyalakan Petasan maupun Kembang Api yang meledak. Hal tersebut sesuai dengan himbauan Bupati Merangin H M Syukur melalui Surat Edaran (SE) Sekda Merangin Zulhifni nomor 300/1086/Satpol PP/2025, tentang Pelaksanaan Perayaan…

Read More