Terbukti Melanggar keimigrasian dan terbukti Penyalahgunaan izin tinggal,dua orang WNA dideportasi langsung oleh Kantor Imigrasi kelas I TPI Cilacap.
Cilacap, – jurnalpolisi.id (17/06/2025) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap telah melakukan pendeportasian terhadap dua orang WNA asal China yang berinisial CQ & WC yang keduanya kedapatan berusia 48 tahun. CQ & WC dilakukan tindak pendeportasian dikarenakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal. Penangkapan CQ & WC tidak luput dari peran masyarakat…
