Tindak lanjuti Keputusan Presiden terkait Amnesti, 1 (Satu) Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banda Aceh mendapatkan Pembebasan.

Banda Aceh-jurnalpolisi.id Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Pemberian Amnesti, Lapas Kelas IIA Banda Aceh melaksanakan pemberian Amnesti kepada 1 (satu) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (02/08/2025). Pemberian Amnesti kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di serahkan secara langsung oleh Kasi Binadik Lapas, Ervan Kurniawan, dengan didampingi Staf Registrasi. Lebih lanjut, pemberian…

Read More