Terkait Kasus Penggusuran Paksa Tanah Ulayat Kp. Durian Selemak Oknum Aparat dan Media Diminta “Bijak dan Proposional”

Langkat, jurnalpolisi.id

Terkait tindakan okupasi / penggusuran paksa oleh PTPN II Kebun Kwala Madu Rayon Kwala Bingai, terhadap tanah adat hak ulayat masyarakat hukum adat Kampung Durian Selemak, Selasa 29/9/2020 baru-baru ini.
Banyak pernyataan dan pemberitaan yang berseliweran dan disinyalir dapat menyesatkan publik.

Sedangkan Versi PTPN II Kwala Madu yang dipimpin plt. Irwan, SP. menyatakan masyarakat adat Kampung Durian Selemak yang bernaung dibawah panji-panji Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) adalah penggarap, sementara aparat pemerintah desa dan penegak hukum tidak berbicara atas data dan fakta, hal ini juga sama dengan hoax, kata Husni Pengurus Wilayah Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indoneia (PW. BPRPI Langkat) saat dimintai keterangannya di Stabat terkait okupasi bebrapa hari yang lalu, Jum’at 16/10/2020.

Dia menegaskan masyarakat adat Kampung Durian Selemak bukan tipe penggarap melainkan mereka berjuang menuntut hak ulayatnya, yang sudah puluhan tahun dikelola dan diusahai oleh PTPN II yang dulu PTPN IX kronologis singkatnya dimasa Kolonial Belanda atas nama masyarakat adat rakyat penunggu Sultan Deli mengontrakkan tanah tersebut kepada Kolonial Belanda untuk pengembangan industri Tembakau Deli.

Setelah tembakau dipanen penjajah kolonial itu masih memberikan tanah tersebut kepada masyarakat adat rakyat penunggu untuk bercocok tanam seperti padi, jagung, pisang, sayur, dan buah-buahan.

Selama puluhan tahun sistem berladang “istilah berladang berjaluran” tersebut terus berlangsung, namun ketika Indonesia merdeka seluruh tanah adat eks akta konsesi Tembakau Deli antara Sultan Deli dan Belanda itu dirampas dan dialihkan menjadi tanah negara dan diusahakan PTPN IX yang sekarang PTPN II. Jadi masyarakat adat Kampung Durian Selemak bukan penggarap tetapi menuntut hak ulayat leluhurnya dan bukan menuntut hak nenek moyangnya PTPN II, pungkas Husni,
yang juga Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Langkat .

Husni mengecam dan  mengutuk keras tindakan pihak PTPN II Kwala Madu yang menggunakan kekerasan untuk menggusur paksa masyarakat adat diatas tanah leluhurnya yang berujung bentrok dan mengakibatkan hampir 40 masyarakat mengalami cidera berat dan ringan dan beberapa mobil pribadi milik masyarakat adat dirusak oleh pasukan pengamanan PTPN II Kwala Madu serta satu sekretariat dan 6 dari 20 rumah warga turut hancur di bulldoser oleh petugas okupasi PTPN II .

Pasca bentrok pasukan PTPN II juga menjarah buah tanaman masyarakat seperti jeruk, kates, dan ratusan batang kayu seperti mindi, bira-bira, dan mahoni. Atas peristiwa itu diperkirakan hampir puluhan miliyar masyarakat adat dirugikan.

Untuk itu kepada aparat penegak hukum baik di Polres maupun di Polda Sumatera Utara dapat segera menindak lanjuti sebagaimana laporan masyarakat sebelumnya dan mengusut tuntas para pelaku tindak pidana kekerasan, perusakan dan penjarahan yang diduga semua itu dilakukan oleh pihak PTPN II Kwala Madu (SH/02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *