Penjual Minuman Keras Terkesan Kebal Hukum Karna Tidak Mengindahkan Peraturan Larangan memperjualbelikan Selama Bulan Suci Ramadhan
BANYUWANGI – jurnalpolisi.id Meski dengan adanya Surat Edaran yang isinya, “semua tempat penjualan minuman beralkohol TUTUP dan dilarang memperjual belikan selama bulan suci Ramadhan, baik yang berlokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel,Namun Toko miras yang ada di Dusun Purwosari, Desa Benculuk, Banyuwangi, hingga hari ini tidak tutup sama sekali bahkan beroperasi dengan pintu…
