Usaha Spare Part Cincangan Mobil dan Motor Marak Di Labuhanbatu

Labuhan batu – jurnalpolisi.id

Usaha Barang Onderdil mobil dan cincangan di Jln Lintas Sumatera Bulu Cina Kecamatan Bilah hulu Kabupaten Labuhan batu berskala besar dikelola oleh H. Amran Nasution, tidak memiliki ijin, Demikian pantauan awak media 18/01/21

Atas informasi dari masyarakat yang sering melintas di Jalan Lintas Sumatra Bulu Cina Kecamatan Bilah hulu Kabupaten Labuhan batu bahwa ada sebuah usaha barang Cincangan onderdil mobil dan sepeda motor.

Awak media menjambangi tempat itu, dan benar banyak cincangan onderdil mobil dan sepeda motor juga drum plastik bekas serta tabung gas.

Ketika ditanyakan siapa pengelola Usaha ini langsung H.Amran Nasution mengenalkan dirinya.

Usaha onderdil Cincangan mobil dan sepeda motor ini banyak menimbulkan tanda tanya bagi awak media.

Adakah ijin usaha ini ? darimana diperoleh barang-barang ini ? masih bisakah kita lihat nomor seri dan dokumen barang di cincang ini ? Tidakkah ada kecurigaan aparat hukum akan keberadaan barang ini ? Pernahkah ada tuduhan tempat ini diduga tempat penadahan barang-barang yang dianggap ilegal (barang curian, rampokan atau sejenisnya)

H.Amran Nasution menyatakan kepada awak media, ” Bahwa saya hanya mengelola masalah ijin dan urusan tentang lainnya ini saya di bekap Yayasan Brimob, kata H. Amran sambil menunjukkan sebuah plank kecil diatas meja kerjanya.

Awak media coba menghubungi dan mau tahu tentang Yayasan Brimob tersebut serta minta nomor telpon Yayasan tersebut, tapi H.Amran menolak dan tidak memberitahu akan keberadaan dan kedudukan Yayasan Brimob yang di maksudkan H.Amran Nasution.

Usaha Cincangan Onderdil mobil dan Sepeda motor marak di Kabupaten Labuhan batu dan diduga tidak memiliki Ijin.
(Wartawaty Jpn Eka Hombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *