WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (WBP) DAPAT REMISI

Bandung – jurnalpolisi.id

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa kembali ke lingkungannya dengan baik. Bahkan, para WBP harus bisa mengimplementasikan pelatihan yang diperolehnya selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

“Mudah-mudahan dengan sikap perilaku yang baik di dalam lapas mereka dapat kembali bersosialisasi dan bisa memberikan kontribusi pembangunan kepada masyarakat,” ungkap Yana menghadiri Upacara Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Kota Bandung, Senin 17 Agustus 2020.

Menurut Yana, pemberian remisi tersebut didasari oleh sikap yang baik. Sehingga beberapa orang yang langsung bebas pada hari kemerdekaan RI bisa segera bersosialisasi kembali dengan masyarakat.

“Lapas bisa memberikan pelatihan sehingga warga binaan mempunyai pengetahuan dan kemampuan baik itu di bidang ekonomi atau dibidang lainnya,” katanya.

Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan tahun ini, sebanyak 11.811 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di 33 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jawa Barat mamperoleh remisi umum dan beberapa diantaranya bahkan bebas pada tanggal 17 Agustus 2020.

Hal senada juga disampaikan Wakil Gubernur Jawa barat Uu Ruzhanul Ulum. Ia berharap dengan pembinaan-pembinaan yang diberikan oleh Lapas bisa memberikan perubahan bagi WBP saat kembali masuk dalam lingkungan masyarakat.

“Berharap warga binaan yang sudah dibina di sini bukan hanya melaksanakan perilaku baik selama di dalam akan tetapi harapan setelah di luar pun berperilaku sesuai dengan harapan dan keinginan,” tutur Uu.

Selain itu Uu mengharapkan agar WBP diberikan penguatan pendidikan keagamaan di samping pendidikan keterampilan dan ekonomi.

Sedangkan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Imam Suyudi menerangkan, remisi umum II merupakan remisi yang diberikan pada narapidana dan anak pidana yang bila dikurangkan perolehan remisinya, bebas pada 17 Agustus 2020.

“Narapidana yang mendapat remisi umum II tahun ini di Jabar dan bebas pada hari kemerdekaan ini sebanyak 228 orang,” ujar Imam.

“Sedangkan untuk Bandung Raya iya menambahkan WBP yang memperoleh remisi umum II sebanyak 13 orang,” imbuhnya.(icky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *