Beberapa PKBM Di Aceh Tenggara Sangat Perlu Pantauan Pihak Hukum

Aceh Tenggara-Jurnalpolisi.id

Dalam dunia pendidikan terdapat tiga lembaga, yaitu lembaga formal, lembaga informal, dan lembaga non-formal. Lembaga formal merupakan jalur pendidikan terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari sekolah dasar, sekolah menengah, dan perguruan tinggi, yang biasa kita sebut paket setara SD, SMP dan SMA sederajat

Lembaga informal merupakan sebuah lembaga mandiri atau lingkungan dalam mendampingi belajar peserta didik, seperti lembaga bimbingan belajar atau pendidikan anak usia dini. Sedangkan lembaga non-formal lebih akrab di telinga kita sebagai sekolah kesetaraan.

Sekolah kesetaraan ini lebih dikenal dengan istilah paket A, paket B, dan paket C. Istilah paket A yaitu setara dengan jenjang SD, paket B setara dengan jenjang SMP, dan paket C setara dengan SMA. Lembaga non-formal ini pun sebenarnya banyak jenisnya, ada yang bernama PKBM atau SKB.

PKBM kepanjangan dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yaitu suatu lembaga non formal yang dinaungi oleh Dinas Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, serta Kemendikbud dengan memiliki program kesetaraan paket A, paket B, dan paket C.

Seperti halnya lembaga formal, PKBM ini pun merupakan jalur pendidikan berjenjang, namun berbeda dari hal strukturalnya. Sebutan untuk peserta didik dalam PKBM adalah warga belajar, karena pembelajar di sini berasal dari kalangan umum dan tidak terpatok umur. Sehingga tak jarang kita akan menemukan orang yang umurnya telah puluhan tahun, tapi masih menempuh program paket A maupun paket B dan paket C.

Warga belajar di PKBM berasal dari latar belakang yang berbeda-beda. Ada berlatar belakang ketidakmampuan segi dana untuk menempuh belajar di sekolah formal, ada juga yang mempunyai permasalahan di sekolah sehingga dikeluarkan dari sekolah, dan ada juga mampu dari segi dana dan tidak ada permasalahan dari sekolah sebelumnya namun ingin melanjutkan sekolah di luar negeri. Latar belakang warga belajar yang ada di PKBM memperlihatkan motivasi mereka belajar di PKBM.

Berapa kali pimpinan PKBM Latansa,Bakti Sosial, Al-hizrah dan Nusantara di hubungi atau sms via WhatsApp untuk konfirmasi namun tidak ada balasan,hal tersebut menandakan adanya dugaan anggaran yang mereka terima tidak sesuai dengan juknis realisasinya

Di minta kepada pihak hukum seperti Kejaksaan Negeri,Polres agar memantau realisasi anggaran Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang di terima oknum pimpinan PKBM di Aceh Tenggara, karena tahun ketahun tidak pernah tersentuh oleh hukum
Liputan.Hamidan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *