JURNAL POLISI

Menu
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Techno
  • Sport
Home
News
Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Menkopolhukam
News

Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Menkopolhukam

Jurnal Polisi 15/12/2020

SURABAYA, jurnalpolisi.id

Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jatim) membekuk 4 (Empat) orang tersangka yang mengancam Menkopolhukam, Prof Mahfud MD. Ancaman yang ditujukan kepada Prof. Mahfud MD ini tersebar di Media Sosial grup-grup WhatShapp maupun Youtube. Dimana dalam konten yang diunggah oleh tersangka ini berisi tentang ancaman dan kebencian.

Dalam video yang diunggah oleh tersangka di youtube, tersangka ini mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di youtube dengan nama akunnya “Pasuruan Amazing” tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

Saat ini empat orang pelaku yang sudah diamankan oleh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara itu dari hasil intrograsi yang dilakukan oleh penyidik, bahwa empat orang ini adalah simpatisan HRS.

Empat orang yang berhasil dibekuk oleh polisi yakni, MN, AH, MS dan SH.

Menurut kabid humas polda jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, bahwa memang benar Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang penyebar ujaran kebencian terhadap seseorang. Dimana empat orang tersebut ditangkap di Pasuruan Jawa Timur.

Ujaran kebencian ini awalnya di unggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun youtube tersebut disebarluaskan melalui media sosial whatshapp grup bernama “Front Pembela Ib HRS” oleh tiga tersangka lain.

“Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” kata kabid humas polda jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, usai merilis empat orang tersangka di bid humas polda jatim, Minggu (13/12/2020) siang.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, adanya akun dari “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Bahwa kasus ini adalah Close Social Media sehingga kami menertibkan LP model A, kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tau bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

”Benar kita amankan empat orang tersangka ujaran kebencian dan ancaman yang mengunggah sebuah konten di youtube hingga menyebar ke grup whatshapp, dalam akun itu berisi tentang kebencian dan ancaman, keempatnya kita kenakan pasal 127 ayat 4 dan 28 ancaman hukumannya 6 tahun,” ucap Dirreskrimsus Polda Jatim.*(Icky)

Share
Tweet
Email
Prev Article
Next Article

Related Articles

Jakarta ,jurnalpolisi.id Pelaksanaan forum Tahunan ke-7 AUSINDO HLC tahun 2019 merefleksikan …

AUSINDO HLC Refleksikan Semangat Kebersamaan TNI dan ADF

LangkaT.jurnalpolisi. Terjebak dalam pemikiran yang sempit dan hanyut dalam angan …

Nasib Sial IRT Yang Sedang Duduk Duduk di Kios, Di Amankan Kanit Reskrim Dan Opsnal Polsek Tanjung Pura

About The Author

Jurnal Polisi

Leave a Reply

Batalkan balasan

Berita Populer

  • PT.Medan Smart Jaya Bantu Perbaiki Saluran Air …
    25/01/2021 0
  • Kantor Pelayanan Pajak Kota Lubuk Linggau Kebakaran
    27/12/2020 0
  • Meminimalisir Penyebaran Covid-19, Ditlantas Polda Sulsel Kunjungi …
    27/12/2020 0
  • Sambil Bersepeda, Danrem 162/WB Sosialisasikan Prokes dan …
    27/12/2020 0
  • DPD KNPI Sumatera Utara Lakukan Kunjungan Silaturahmi …
    27/12/2020 0

JURNAL POLISI

TEGAS MENGUNGKAP FAKTA DEMI KEADILAN
Copyright © 2021 JURNAL POLISI
JurnalPolisi.id

Ad Blocker Detected

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Refresh