JURNAL POLISI

Menu
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Techno
  • Sport
Home
News
Polresta Barelang Amankan Pelaku Pemalsuan Dokumen Rapid Test Di Bandara Hang Nadim
News

Polresta Barelang Amankan Pelaku Pemalsuan Dokumen Rapid Test Di Bandara Hang Nadim

Jurnal Polisi 21/12/2020

BATAM, jurnalpolisi.id

Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim dipimpin oleh Kapolsek KKB AKP Nidya Astuty, SIK bersama Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani, SIK dan Kassubag Humas AKP Betty Novia berhasil amankan Pelaku Tindak Pidana Pengungkapan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Rapid Test dengan inisial WG (28 Tahun) dan DP (27 Tahun). Senin (21/12/2020) Sekira Pukul 11.00 Wib.

Berawal pada saat Pelapor mendapat informasi dari saksi dr. C (Dokter Bandara Hang Nadim Kota Batam) yang mengatakan bahwa ada 4 (empat) orang penumpang pesawat dengan rute Batam – Medan menggunakan surat dengan bentuk KOP surat lama dari RS. GH dan memberitahukan kepada pelapor, kemudian pelapor langsung mendatangi Bandara Hang Nadim untuk memastikan informasi tersebut, dan setibanya di Bandara Hang Nadim pelapor menemukan  benar bahwa surat tersebut bukan dari RS.GH, karena sejak Bulan September 2020 RS. GH merubah Format dan Kop Suratnya dan Dokter yang tertera dalam Surat Keterangan tersebut sudah tidak bekerja lagi di RS. GH sejak Tanggal 25 Nopember 2020.

Atas Peristiwa tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandara Hang Nadim. Dengan gerak cepat Unit Reskrim Bandara dibantu oleh Opsnal Unit Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Diketahui tersangka melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen untuk mempercepat proses keluarnya hasil Rapid Test.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa :
1. 4 Lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Screening Covid-19.
2. 4 Lembar Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium.
3. 2 Lembar Tiket Pesawat Lion Air.
4. 6 Lembar Uang Pecahan Rp. 50.000

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat  pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke –1 K.U.H.Pidana dengan ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun.

Menyikapi Hal Tersebut Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur SIK Melalui Kapolsek KKB AKP Nidya Astuty, SIK membenarkan telah terjadinya Tindak Pidana Pengungkapan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Rapid Test dimana pelaku merupakan Karyawan RS. GH yang bertugas sebagai Analis Laboratorium, membuat Surat Keterangan Rapid Test tanpa melakukan Prosedur dan Mekanisme yang benar di RS. GH. Saat ini Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut. Ungkap Kapolsek Melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia. (hms / Arian)

Share
Tweet
Email
Prev Article
Next Article

Related Articles

  KAMPAR – jurnslpolisi.id

Terinspirasi Program Jaga Kampung Polda Riau, Ipda Alreflus dari Polres Kampar Kembangkan Ternak Ikan

Pekanbaru – jurnalpolisi.id

Danrem 031/WB Ikuti Rakor Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Riau

About The Author

Jurnal Polisi

Leave a Reply

Batalkan balasan

Berita Populer

  • Kapolres Pimpin Sertijab Dua Pejabat SBB
    23/01/2021 0
  • Kapolres Langkat Berhasil Tangkap 48 Preman, Bupati …
    25/12/2020 0
  • Pangdam III/Siliwangi Cek Lahan Untuk Kodim 0625/Pangandaran
    25/12/2020 0
  • Pangdam III/Slw Cek Pengamanan Malam Misa di …
    25/12/2020 0
  • Pangdam XIV/Hasanuddin Bersama Kapolda Sulsel Tinjau Pos …
    25/12/2020 0

JURNAL POLISI

TEGAS MENGUNGKAP FAKTA DEMI KEADILAN
Copyright © 2021 JURNAL POLISI
JurnalPolisi.id

Ad Blocker Detected

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Refresh