Kapolres AKBP Dasmin Ginting, SIK : Penanganan Karhutla Peran Media Diharapkan Dapat pemahaman Pada Masyarakat

Rohul Riau – jurnalpolisi.id
Konsep dan strategi, Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Dasmin Ginting, SIK, dalam penanggulangan Kebakaran Lahan Hutan (Karhutala) di Negeri Seribu Suluk, yakni “Bersama Cegah Dan Tanggulangi Kathutla Dengan Berbuat Konkrit”
Penegasan tersebut, disampaikan AKBP Dasmin Ginting, SIK orang Nomor 1 di Jajaran Polres Rohul, Senin (13/7/2020), bahkan sudah pernah menyampaikan dalam Rakor tindaklanjuti hasil rapat Tim Karhutla di Provinsi Riau, bersama Forkopimda Kabupaten Rohul.
Di kesempatan itu, Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting, SIK memberikan beberapa hal dinilai perlu diantisipasi berkaitan dengan penanggulangan karhutla di Rohul.
“Berkaitan dengan pencegahan, selalu memberikan pencerahan
kepada masyarakat, berkaitan dengan penanggulangan, jika terjadi diharapkan pihak desa dan kecamatan ikut andil dalam penanganan ini, untuk menyiapkan alat pemadam api,” tuturnya.
AKBP Dasmin Ginting, SIK juga menerangkan jika di daerah itu ada Perusahaan, maka sudah seharusnya mempersiapkan alat untuk menangani permasalahan ini secara bersama-sama.
Kapolres Rohul juga mengharapkan dalam penanganan informasi Karhutla di Rohul, dilaksanakan dengan satu pintu atau satu informasi seperti pandemi Covid 19.
“Agar data diharapkan sesuai dengan kejadian di lapangan, sehingga data tidak terjadi simpang-siur atau tumpang-tindih,
penaggulangannya, jadi terarah dan dapat tepat sasaran dengan penuh tanggung jawab bersama,” ujarnya
Bahkan, AKBP Dasmin Ginting, SIK, dalam hal menyikapi dinamika itu, peran media massa diharapkan dapat mencerahkan kejadian kepada masyarakat.
“Ada beberapa kendala ysng dihadapi di lapangan, seperti ditempat di perbukitan yang disebabkan oleh tidak adanya air, di daerah gambut yang tebal, apabila terjadi kebakaran, akan sangat sulit untuk dipadamkan apinya, akan tetapi hal ini tidak menjadi alasan,” sebutnya dengan tegas.
Di tempat berbeda, Bupati Rohul H Sukiman ketika melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kuntodarussalam, Sabtu (11/7/2020), juga turut menegaskan kepada masyarakat, bahwa tidak lama lagi sesuai perkiraan cuaca.
“Kita akan menghadapi musim kemarau panjang, untuk itu saya berharap agar masyarakat jangan membakar hutan dan lahan (Karhutla),” pungkasnya.
“Karena kalau menurut undang-undang tentang Karhutla sangat berat hukumnya, bisa mencapai 6 tahun penjara,” tutup Bupati H Sukiman yang juga Mantan Dandim Inhil ini.(ran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *