MASYARAKAT DESA TEAS, MINTA BPAN NTT LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA DESA

MCK

TimTengSek NTT – jurnalpolisi.id

Pada prinsipnya dikucurkannya dana dena (DD) bertujuan untuk kesejahteraan Rakyat desa, bukan untuk memperkaya oknum-oknum pelaksananya. Hal inilah yang selalu diingatkan oleh Negara kepada para Kepala Desa dalam penerapan pelaksanaan dana desa disetiap desa, jangan sampai dana desa yang nilainya bukan sedikit itu tidak membawa kemajuan didesa, malah dianggap para pelaksananya sebagai “rejeki nomplok” yang dilaksanakan “semau gue” dan tanpa ada tanggungjawabnya.

Oleh karena itu dalam pelaksanaan dana desa, negara sudah memberikan peraturan, acuan dan pihak-pihak lain yang dianggap juga sebagai pihak yang bertanggungjawab bila dana desa menemui permasalahan.

Namun kenyataannya dalam praktek nyata dilapangan sangat banyak tidak sesuai dengan peraturan dan acuan dana desa. Pihak-pihak lain seperti pendamping desa, pejabat pemerintah yang membidangi seperti meng”amini” kesalahan tersebut.

Untuk mendapatkan informasi yang tepat mengenai pelaksanaan  dana desa didesa Teas, Kecamatan Noebeba Kabupaten Timor Tengah Selatan, Propinsi Nusa Tenggara Timur, dengan berbekal data pengalokasian dana desa Teas, tim investigasi yang terdiri dari media jpn dan Lai BPAN NTT telah melakukan kroscek kelapangan, Rabu (8/7/2020).

Di desa Teas, tim investigasi menemukan 1(satu) pengerjaan lapangan volly tahun anggaran 2016, tak tuntas diselesaikan hingga saat ini. 
Kedua, Pengadaan alat mesin pemotong marmar tahun anggaran 2017, juga mubazir karena mesinnya tak dapat di fungsikan alias rusak. Diduga alat pemotong marmer tersebut bukan mesin baru tapi mesin yang sudah bekas dipakai. 
Ketiga, satu buah embung mini yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran senilai 100 juta sampai saat ini mubazir. Dikarenakan embung tersebut tak dapat menampung air dalam waktu lama, dan saat ini kondisi embung tersebut kering tidak ada airnya.

Keempat, Pembangunan Posyandu tahun anggaran 2019, juga sampai saat ini belum rampung selesai dikerjakan. 
Kelima, Program jaringan air bersih tahun anggaran 2019, mubazir. 
Keenam, Penyaluran BLT Covid-19 terdapat 3 nama yang bukan penduduk desa Teas.

Bangunan Embung

Salah seorang warga desa Teas yang bernama Aser Fallo yang sempat diwawancarai jpn, mengatakan kalau ketiga nama tersebut bukan warga desa Teas, tapi berdasarkan penelusuran kami, ketiga nama tersebut berasal dari desa lain dan ketiga nya adalah anak mantu dari ketua BPD yang bernama Ofida Bana.

“Betul pak, ketiga nama penerima BLT itu bukan masyarakat desa Teas, namun nama-nama tersebut adalah anak mantu dari ketua BPD desa Teas yang dititipkan lewat RT.04/01 desa Teas, sedang ketua RT.04 Ferdinand Fallo juga tidak mengenal ketiga nama tersebut,” kata Aser.

Namun berbeda dengan keterangan seorang tokoh masyarakat Teas yang bernama Obet Betty, kepada jpn dia menuturkan ‘kalau warga Teas telah menolak ketiga nama tersebut yaitu, Fridolin Selan dengan urut penerima BLT Nomor 40, Onil S.Y. Selan dengan nomor 69 dan Seprianus Benu dengan nomor urut 70. Walau warga telah menolak tapi tetap saja mereka menerima BLT,” ungkap Obet.

Di desa Teas, selanjutnya jpn dan tim investigasi BPAN NTT, juga menemukan bangunan WC sehat sebanyak 125 unit yang dibangun dari tahun 2018 sampaai saat ini belum bisa difungsikan dikarenakan belum selesai dibangun, dan juga ada jalan rabat di dusun II yang dikerjakan dengan pagu dana sangat fantastis sementara volumenya tidak sesuai dengan laporan yang diberikan dan rabat tersebut terkesan dikerjakan asal jadi sehingga sudah rusak.

Dan mirisnya lagi, dari data pengalokasian dana desa Teas, tim investigasi juga menemukan program-program yang sama sekali belum dikerjakan. Disinyalir pelaksanaannya fiktif.

Dari temuan tersebut, diduga pelaksanaan dana desa Teas banyak penyimpangan.
Ketua DPD LAI Badan Penelitian Aset Negara NTT Rodi Saba yang ikut dalam tim investigasi, mengatakan kasus ini akan segera ditindaklanjuti karena ada indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan dana desa Teas dan juga ada perbuatan melawan hukum.

Dia sendiri bingung dengan kondisi dana desa Teas tersebut. Karena menurut dia dalam pelaksanaan dana desa ada Pendamping desa dan juga ada Dinas yang terkait.

“Lantas apa gunanya pendamping desa dan dinas yang membidangi kalau pelaksanaan dana desa banyak penyimpangan,” ujar Rodi.

“Kalau melihat pelaksanaan dana desa Teas yang sangat kental penyimpangan ada dugaan kuat telah terjadi perselingkuhan antara oknum pelaksana dana desa Teas, oknum pendamping desa dan oknum dinas yang membidangi,” tambah Rodi.

“Uang dana desa itu uang Rakyat, jelas ada konsekwensinya. Jadi diharap pihak Kepolisian maupun Kejaksaan segera memeriksa Kepala Desa Teas.” pinta Rodi.

Sementara itu terkait hal ini, kepala desa Teas dicba dikonfirmasi melalui nomor hp nya, beliau mengatakan beliau sedang berada di Kupang, sedang mengurus orang sakit. (Roy Saba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *