Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Diamankan Resmob Polda Sulsel
Makasar – jurnalpolisi
Berdasarkan aduan masyarakat di Polsek Makassar Polrestabes Makassar, Jajaran Resmob Polda Sulsel mengamankan Trisno alias pinno, 18 tahun, alamat Jl. Kelapa tiga Kota makassar atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku pencurian, Sabtu (25/7/2020).
Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui Kamis, tanggal 23 Juli 2020 sekitar Pukul 20.45 WITA, Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku pelaku pencurian berada di disekitar Jl. Kelapa Tiga Kota Makassar.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Trisno alias Pinno, selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Didik.
Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel belum mendapatkan b barang bukti, Anggota masih mendalami kasus tersebut guna menemukan barang bukti dari hasil curian.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku melakukan Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan di 7 tempat yang berbeda antara lain :
1. Tkp veteran, dengan cara jambret, berhasil mengambil hp vivo warna merah, sekitar bulan 9 2019.
2. Tkp gunung nona, dengan cara jambeet, berhasil oppo, sekitar 10 2019.
3. Tkp rappocini, dengan cara jambeet, berhasil mengambil hp xiomi warna putih, sekitar bulan 10 2019. (Bb di kelapa 3)
4. Tkp sukaria, dengan cara jambret, berhasil mengambil hp oppo warna hitam, sekitar bulan 9 2019.
5. Tkp pettarani, dengan cara jambret, berhasil mengambil hp xiomi warna hitam, sekitar bulan 6 2019.
6. Tkp veteran, dengan cara jambrer, berhasil mengambil hp blackberry warna hitam, sekitar bulan 7 2019.
7. Tkp pasar karuwisi, dengan cara jambret, berhasil mengambil tas yang berisikan uang sebesar rp. 400.000, sekitar bulan 8 2019.
“Hasil pemeriksaan dia mencuri. Dia kita jerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan,” ungkap Kabid Humas.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Makassar untuk penyerahan tersangka.( Sukardin SH)