Soal Putusan MA terkait hasil Pilpres 2019 , Bung Arman : Presiden Jokowi Sudah Final hingga 2024.
Jakarta – jurnalpolisi.id
Sekaitan putusan Mahkamah Agung ( MA ) bung Arman berharap dan Meminta kepada Semua Pihak agar persoalan sekaitan Putusan MA tersebut agar tidak di salahtafsirkan dan dijadikan perdebatan yang hanya dapat bernuansa pencitraan Negative bagi hasil Pilpres tahun 2019.
Pilpres 2019 yang telah di tetapkan Pemenangnya dan telah Final selesai Persoalan atas hasil Pilpres dikarenakan Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia Sudah Sah terlantik untuk masa Bhakti Periode 2019 hingga 2024 kepada Pasangan Jokowi Maruf Amin di Gedung DPR RI dan disaksikan Oleh Seluruh Anggota MPR, DPR dan DPD RI serta Kedua Pasangan Calon Yang Kalah Pilpres 2019 yakni Paslon nomor urut 2 Prabowo dan sandiaga Uno serta beberapa Kepala Negara dan Perwakilan Negara Sahabat.
Itu artinya Perdebatan Soal Putusan ini Tidak harus untuk di Persoalkan di Ruang Publik lagi ‘ Harapan Bung Arman Pendiri Ikatan Persaudaraan Relawan Online KawalJokowi2024’
Bung Àrman turut mengomentari atas Putusan Mahkamah Agung (MA ) dikatakan Arman setelah menyimak beberapa Penyampaian dan Komentar Para Narasumber Di Bidang Hukum bahwa : Putusan MA Tidak Membatalkan Kemenangan Jokowi-Ma’ruf”,ujar nya sebagai mana Penyampaian Beberapa Pakar Hukum diantaranya Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi tulisan M Rizal Fadillah berjudul ‘Skandal Politik Pilpres Usut Tuntas’, terkait putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 44 P/HUM/2019.
Menurut Yusril dalam Putusan itu MA hanya menguji secara materil Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, apakah bertentangan dengan undang-undang yang berada di atasnya. “Jadi, putusan itu sama sekali tidak masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Joko Widodo dalam Pilpres 2019,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (7/7).
BACA JUGA : Terkait Putusan MA Soal PKPU, Pakar: Keabsahan Presiden Jokowi Telah Final
Yusril menegaskan, menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Karena hal itu menjadi kewenangan MK. “MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa pilpres. Putusan MK itu final dan mengikat,” ucapnya. Mantan kuasa hukum pasangan JOkowi-Amin di Pilpres 2019 ini juga menyebut, dalam menetapkan pemenang Pilpres 2019, KPU merujuk putusan MK yang tegas menolak permohonan sengketa pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Lagi pula putusan uji materil itu diambil oleh MA 28 Oktober 2019, seminggu setelah Jokowi-Kiai Ma’ruf dilantik oleh MPR,” katanya. Yusril lebih lanjut mengatakan, putusan MA tersebut bersifat prospektif atau berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan.( Arman)