Para Pengacara Gruduk Pemkot Bandung Pertanyakan Tanah Hak Garap Seluas 3.644 M2
Bandung — jurnalpolisi.id
Para Pengacara Pemanfaat Hak Garap yang tanahnya disewakan oleh Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2013 seluas ± 3.644 m2 (tiga ribu enam ratus empat puluh empat meter persegi) mendatangi Kantor Walikota Bandung yang beralamat di Jl. Wastukencana, No 2, Senin (03/08/2020).
Kedatangan Para Pengacara tersebut didasarkan atas Tanah seluas seluas ± 3.644 m2 (tiga ribu enam ratus empat puluh empat meter persegi) statusnya bukanlah Aset Pemkot Bandung. Masyarakat merasa hak nya dirampas oleh Pemkot Bandung pada saat itu. Dikarenakan bidang tanah tersebut merupakan bagian dari tanah yang disengketakan oleh Para Pihak dalam Perkara Perdata Nomor 454/Pdt.G/2016/PN Bdg Jo Nomor 570/Pdt/2017/PT Bdg Jo 934 K/PDT/2019.
Ternyata pada tingkat Kasasi, tanah tersebut merupakan tanah dikuasai Negara dan sah dimiliki oleh Para Penggarap yang sudah tinggal puluhan tahun lamanya yang seharusnya memiliki hak Prioritas sesuai dengan pertimbangan Hakim Agung tingkat kasasi.
Menurut Alman Adi, S.H., M.H., salah seorang Pengacara yang mendatangi Kantor Mang Oded menyampaikan, “Pemkot Bandung dalam hal ini harus mengambil sikap tegas terhadap bidang tanah seluas ± 3.644 m2 (tiga ribu enam ratus empat puluh empat meter persegi) yang Pernah disewakan tersebut, karena bidang tanah tersebut bukanlah aset Pemkot Bandung”, terangnya.
“Dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah antara Pemerintah Kota Bandung (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung) yang diwakili oleh H. Herry Nurhayati, SE., M.SI., selaku Kepala Dinas saat itu dengan M.Z. Mawardi Arief, Nomor 593.1/00503-DPKAD, Tentang Sewa Menyewa Tanah, tertanggal 18 Februari 2013 yang disewakan selama 5 (lima) tahun lamanya telah berakhir pada tanggal 28 Februari 2018, sesuai dengan Pasal 2 Perjanjian”, kata Alman.
“Bidang tanah tersebut digunakan oleh The Maj Dago sebagai RTH. Yang anehnya dalam Surat Perjanjian tersebut Objek Sewa Menyewa pada Pasal 1 berbunyi Tanah Hak Sewa seluas ± 3.644 m2 terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 474 Rt 04/01 Kelurahan Dago tersebut tidak terdapat Nomor Surat Tanah, Nomor Persil maupun Register Lokasi bidang tanah yang disewakan. Apalagi Pemkot bandung tidak berhasil mempertahankan/membuktikan bidang tanah yang disewakan tersebut merupakan aset Pemkot Bandung. Karena Pemkot Bandung termasuk sebagai Pihak dalam Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut”, ungkap Alman.