Para Pengacara Gruduk Pemkot Bandung Pertanyakan Tanah Hak Garap Seluas 3.644 M2

Bandung — jurnalpolisi.id

Para Pengacara Pemanfaat Hak Garap yang tanahnya disewakan oleh Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2013 seluas ± 3.644 m2 (tiga ribu enam ratus empat puluh empat meter persegi) mendatangi Kantor Walikota Bandung yang beralamat di Jl. Wastukencana, No 2, Senin (03/08/2020).

Kedatangan Para Pengacara tersebut didasarkan atas Tanah seluas seluas ± 3.644 m2 (tiga ribu enam ratus empat puluh empat meter persegi) statusnya bukanlah Aset Pemkot Bandung. Masyarakat merasa hak nya dirampas oleh Pemkot Bandung pada saat itu. Dikarenakan bidang tanah tersebut merupakan bagian dari tanah yang disengketakan oleh Para Pihak dalam Perkara Perdata Nomor 454/Pdt.G/2016/PN Bdg Jo Nomor 570/Pdt/2017/PT Bdg Jo 934 K/PDT/2019.

Ternyata pada tingkat Kasasi, tanah tersebut merupakan tanah dikuasai Negara dan sah dimiliki oleh Para Penggarap yang sudah tinggal puluhan tahun lamanya yang seharusnya memiliki hak Prioritas sesuai dengan pertimbangan Hakim Agung tingkat kasasi.

Menurut Alman Adi, S.H., M.H., salah seorang Pengacara yang mendatangi Kantor Mang Oded menyampaikan, “Pemkot Bandung dalam hal ini harus mengambil sikap tegas terhadap bidang tanah seluas ± 3.644 m2 (tiga ribu enam ratus empat puluh empat meter persegi) yang Pernah disewakan tersebut, karena bidang tanah tersebut bukanlah aset Pemkot Bandung”, terangnya.

“Dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah antara Pemerintah Kota Bandung (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung) yang diwakili oleh H. Herry Nurhayati, SE., M.SI., selaku Kepala Dinas saat itu dengan M.Z. Mawardi Arief, Nomor 593.1/00503-DPKAD, Tentang Sewa Menyewa Tanah, tertanggal 18 Februari 2013 yang disewakan selama 5 (lima) tahun lamanya telah berakhir pada tanggal 28 Februari 2018, sesuai dengan Pasal 2 Perjanjian”, kata Alman.

“Bidang tanah tersebut digunakan oleh The Maj Dago sebagai RTH. Yang anehnya dalam Surat Perjanjian tersebut Objek Sewa Menyewa pada Pasal 1 berbunyi Tanah Hak Sewa seluas ± 3.644 m2 terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 474 Rt 04/01 Kelurahan Dago tersebut tidak terdapat Nomor Surat Tanah, Nomor Persil maupun Register Lokasi bidang tanah yang disewakan. Apalagi Pemkot bandung tidak berhasil mempertahankan/membuktikan bidang tanah yang disewakan tersebut merupakan aset Pemkot Bandung. Karena Pemkot Bandung termasuk sebagai Pihak dalam Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut”, ungkap Alman.
Masih di tempat yang sama, Alman yang mewakili penggarap mengatakan, ” Para Penggarap Sejatinya menginginkan kembali bidang tanah seluas ± 3.644 m2 (tiga ribu enam ratus empat puluh empat meter persegi) wajib dikembalikan ke Para Penggarap”, ucapnya.

Permasalahan Tanah Dago Elos dalam pantauan awak media memang sudah bergulir cukup lama, tahun 2017 lalu juga Pemerintah Kota Bandung yang saat itu dipimpin oleh Walikota Ridwan Kamil pernah akan melakukan koordinasi dengan BPN Kota Bandung guna melakukan Pengecekan lahan The Maj yang saat itu disampaikan oleh Pak Oded selaku Wakil dari Ridwan Kamil saat itu.

Pemkot Bandung merencanakan akan menurunkan tim guna mengaudit pembangunan apartemen the maj. Namun sayang, hal tersebut berhenti karena upaya keperdataan masih berjalan di Pengadilan Negeri bandung.

Selanjutnya, dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap selayaknya Pemkot Bandung mengambil sikap dalam hal ini.

Perlu di ketahui, para Pengacara bukan kali ini saja mendatangi kantor walikota Bandung untuk klarfikasi. Bahkan, Advoktat Alman juga telah melayangkan surat kepada Mang Oded pada tangal 09 April 2020 dan 28 Juli 2020, “Semoga dengan surat-surat yag dilayangkan tersebut Pemkot Bandung segera mengambil sikap yang tegas. Jangan sampai Para Penggarap meminta haknya dengan harus ramai-ramai mendatangai Pemkot Bandung”, tutupnya.

Setelah dari Pemkot ini kami akan lanjutkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung dan Kecamatan Coblong serta Kelurahan Dago guna Klarifikasi terkait bidang tanah yang pernah disewakan oleh Pemkot Bandung tersebut.

Awak media cermati terhadap Putusan Kasasi dengan registrasi perkara nomor 934 K/Pdt/2019 tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan putusan tertanggal 10 Oktober 2019 yang pada pokok amar putusannya berbunyi Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 570/PDT/2017/PT BDG Tanggal 5 Februari 2018 Yang Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/PDT.G/2016/PN BDG Tanggal 24 Agustus 2017 dan mengadili sendiri Dalam Pokok Perkara Menolak Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya.
(Icky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *