AMAN SUMUT BESERTA 34 ORGANISASI SAYAP DESAK GUBERNUR SELESAIKAN KONFLIK MASYARAKAT ADAT
Medan, Jurnalpolisi.id
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumatera Utara beserta 34 organisasi sayap mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah (Gubernur) Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tata cara pengakuan, perlindungan hak dan penetapan masyarakat hukum adat di Sumatera Utara, yang sudah masuk Prolegda Nomor Urut 2 Tahun 2020.
“Harapan kita dengan adanya RUU dan Perda kasus permasalahan tanah adat di Sumatera Utara dapat segera diselesaikan” seperti penggusuran paksa, peruntukan tanah 5,873 hektar eks HGU yang tidak melibatkan masyarakat adat rakyat penunggu, hal itu disampaikan Ketua AMAN Wilayah Sumut Ansyurdin saat menggelar demonstrasi di depan kantor Gubernur Sumatera Utara jalan Diponegoro, Medan Senin (7/9/2020).
Ia menambahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012 jelas mengisyaratkan bahwa pengakuan masyarakat adat dapat ditempuh melalui RUU dan Perda Masyarakat Adat, untuk itu masyarakat adat mendesak DPRD dan Gubernur Sumatera Utara dapat menyuarakan agar RUU dan Perda tersebut dapat segera disahkan, harap Ketua AMAN Sumut tersebut.
Pantauan kru JPN di lapangan masa berjalan kaki dari Bank Mandiri Lapangan Merdeka yang menjadi titik kumpul hingga ke Kantor Gubernur Sumut dengan membawa atribut aksi seperti spanduk, poster, dan bendera serta satu mobil komando.
Sementara jalan Diponegoro ditutup dan dialihkan ke jalan RA Kartini.
Di Kantor Gubsu, Ketua AMAN Sumut dalam orasinya menyebut selama ini terjadi intimidasi dan diskriminasi terhadap masyarakat adat, tanah-tanah yang sudah diduduki dan dikelola masyarakat adat untuk sumber kehidupan mereka kerap digusur dengan dalih program swasembada gula dan lain-lain di Sumatera Utara.
Disatu sisi terbitnya berbagai sertifikat di tanah adat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu menjadi semakin memperparah keadaan masyarakat adat dan sewaktu-waktu masyarakat adat dapat tergusur dari tanah leluhurnya sendiri, hal itu kembali terindikasi bakal terjadi kepada Ibu Santi janda (55 tahun) warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu BPRPI Kampung Durian Slemak.
Ibu Santi mengaku beberapa minggu belakangan ini merasa resah akibat didatangi oleh sejumlah oknum aparat keamanan dan pejabat yang diduga dari pihak PTPN II Kwala Madu Rayon Kwala Bingai Stabat, mereka berulang kali datang menyurvei dan memfoto rumah dan ladang di sekitar lingkungannya bahkan mereka mempertanyakan legalitas rumah yang ditempati.
Setelah itu 4 September 2020 mereka melayangkan surat kepada Kepala Desa Banyumas dan Kepala Dusun V Veteran “inti surat tersebut diduga dalam waktu yang tidak ditentukan mereka akan melakukan penggusuran rumah dan seluruh lahan pertanian yang ada di Pasar IX Veteran seberang rel dengan alasan mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan swasembada gula di Sumatera Utara.
Hal ini sangat ironis dan memprihatinkan. Sebab di masa wabah covid-19 masih ada oknum yang tega memiskinkan orang yang sudah miskin dan berpotensi menimbulkan konflik kerusuhan. Apalagi saat sekarang ini petani menjerit, harga hasil tani anjlok, pupuk mahal, lapangan kerja terbatas. Hal ini sangat bertolak belakang dengan pemerintah pusat Presiden Joko Widodo yang terus menggelontorkan bantuan berupa sembako dan uang tunai agar rakyat tidak lapar.
Namun oknum pejabat PTPN II Kwala Madu tersebut tidak peduli tentang hal tersebut. Untuk itu kami atas nama komunitas adat meminta Gubernur Sumut dan pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini dapat segera mencegah dan menghentikan tindakan-tindakan oknum PTPN II Kwala Madu yang dipimpin oleh Manager Irwan, SP, pungkas Ketua AMAN Sumut.
Usai menyampaikan orasi dua belas perwakilan demonstran diterima masuk di lantai tujuh kantor Gubernur Sumut di forum diskusi dua belas perwakilan massa menyampaikan aspirasi dan menyerahkan dokumen Ranperda Masyarakat Adat. Usai menerima aspirasi Kepala Biro Bagian Pertanahan Pemprov Sumut berjanji akan menindak lanjuti dan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara.
Selanjutnya massa bergerak ke Gedung DPRD Sumut dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara untuk menyampaikan tuntutan yang sama. (HUSNI)