Anggota Resmob Polda Sulsel Ringkus Pelaku Curas
Makasar – jurnalpolisi.id
Atas dasar STPL/46/VIII/2020/SEK GALUT/ SPKT, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan MUH.FARHAN, umur 20 tahun, alamat Jl.Poros Malino Lr Sahabat Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curas, Senin, (07/09/2020).
Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Sabtu, tanggal 05 September 2020, sekitar Pukul 09.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curas sedang berada di rumahnya di Jl.Poros Malino Lr Sahabat Kab.Gowa.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka pelaku curas. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.
Kombes Pol Didik menambahkan, anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah badik, 1 (satu) buah anak panah, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih biru, 1 (satu) buah ketapel.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak sebelas kali yakni :
1. Melakukan curas di Galesong Kab.Takalar tanggal 31 Agustus 2020, berhasil mengambil 1 (satu) unit Hp merk Oppo A3s warna merah, dengan cara mengacam dengan samurai dan busur.
2. Bahwa benar pelaku melakukan penjambretan di Waduk Antang Kota Makassar sekitar bulan Juli 2020 dan berhasil mengambil 1 (satu) unit HP Redmi warna hitam.
3. Melakukan curas di Jl. Onta Lama Kota Makassar, tanggal 05 Agustus 2020 dan berhasil mengambil 1 (satu) unit HP Oppo dengan cara mengacam dengan samurai dan busur.
4. Melakukan penjambretan di Perumahan PLN Kota Makassar sekitar bulan Juni 2020 dan berhasil mengambil tas warna hitam yang isinya uang tunai Rp 200.000,-, HP Samsung Galaxy dan surat-surat penting.
5. Melakukan penodongan di Jl. Hertasning Kota Makassar sekitar bulan Mei 2020 dan berhasil mengambil 1 (satu) unit HP Vivo warna hitam bersama Eqy, lkbal dan Angger.
6. Melakukan penjambretan di Jl. Dangko Kota Makassar sekitar bulan Mei 2020 dan berhasil mengambil 1 (satu) tas warna putih yang isinya uang tunai Rp 500.000,- dan surat-surat penting.
7. Melakukan penjambretan di Toddopuli X Kota Makassar sekitar bulan Juli 2020 dan berhasil mengambil 1 (satu) unit HP iphone 7 warna hitam.
8. Melakukan penjambretan di Jl. Barukang Kota Makassar sekitar bulan Agustus 2020 dan berhasil mengambil 1 (dua) unit HP Merk Samsung J3.
9. Melakukan penjambretan di Jl. Mawas Kota Makassar, sekitar bulan Agustus 2020 dan berhasil mengambil tas warna biru yang isinya HP Merk VIVO warna cream.
10. Melakukan penodongan di Pallangga Kab.Gowa sekitar bulan Juli 2020 dan berhasil mengambil 1 (satu) unit iphone 6 dengan cara mengacam dengan samurai dan busur.
11. Melakukan penjambretan di Poros Barombong Kab.Gowa sekitar bulan Agustus 2020 dan berhasil mengambil 1(satu) unit HP Vivo Y91.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Galut untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.( Sukardin SH)