Anggota Resmob Polda Sulsel Amankan Seorang Pria Atas Tindak Pidana Curat

Makassar – jurnalpolisi.id

Atas dasar laporan Polisi: LP / 87 / VII / 2020 / SULSEL , Res Pel Makassar , Sek Wajo Jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) atas nama Kalaman alias Firman, usia 20 tahun, alamat Jl. Kalimantan Kota Makassar.

Direktur Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si., membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Jumat (16/10/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020, sekitar jam 21.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di Jl. Kalimantan Kec. Wajo Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi Bahwa benar pelaku curat lk. Kalaman alias Firman melakukan pencurian dengan mengambil 4 unit hp android merek samsung dan lava dengan cara masuk rumah , di Jl. Kalimantan no.132 Kec. Wajo Kota Makassar pada tanggal 31 Juli 2020.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Wajo untuk penyerahan tersangka.( Sukardin SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *