Kapolda Papua Diminta Tangkap Pelaku Terduga Penyebar Video Mesum.

Timika -Jurnalpolisi.id

Kepala Kepolisian Daerah Papua (Kapolda), Irjen Pol Paulus Waterpauw diminta agar segera menangkap pelaku terduga penyebaran Video Mesum, yang saat ini masih dalam topik pembahasan dikalangan masyarakat Kabupaten Mimika.

Pelaku yang diduga menyebarluas Video Mesum tersebut, berinisial E.O dan M.M harus ditangkap sekarang juga dan dilakukan proses penyelidikan lanjut, terkait dengan Video Mesum yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut

Pasalnya Video Mesum yang disebarluaskan melalui Media Sosial (Mensos) itu, telah melakukan pelanggaran tindak pidana yang berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia, Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, dalam Undang Undang RI tersebut, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (Edi), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, uruf, tanda, angak, kode, akses, simbol, atau perforasi, yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan atau menyebar informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, uruf, tanda, angka, kode, akses, simbol, atau perforasi, yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami, oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengelolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan, terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum, para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalaan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalaan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, mengetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, artimatika, dan penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
[23/10 15:49] Keklir Kace Makupiola Mimika: 16. Kode Akses adalah angka, uruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi diantaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik lainnya.
17. KontrakĀ  Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22. Badan usaha adalah perusahan perorangan atau perusahan persekutuan, baik yang badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Dari ke 23 butir Undang Undang Republik Indonesia inilah, yang bisa menjeratkan pelaku kejahatan tersebut berinisial E.O dan M.M sebagai pihak yang diduga melakukan penyebaran Video Mesum, pada beberapa hari yang lalu dan kini telah menjadi perbincangan dikalangan masyarakat Kabupaten Mimika.

Oleh sebab itu, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw diminta agar segera menangkap pelaku penyebar Video Mesum tersebut, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena, yang bersangkutan dianggap telah melakukan perbuatan kejahatan yang bertentangan dengan Undang Undang Republik Indonesia, Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meskipun itu Kepala Daerah, ataupun Non Kepala Daerah. Kalau sudah melakukan perbuatan yang melanggar hukum (UUD ITE), harus ditangkap dan proses sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang tersebut. Jangan pihak penegak hukum melakukan pembiaran terhadap oknum oknum tersebut, yang sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Maka yang bersangkutan tersebut, harus bertanggungjawabkan perbuatanya dihadapan hukum.

Agar, pihak pihak tertentu yang terjaring dalam kasus ini tidak mengulangi perbuatanya. Namun, jika pihak tersebut dilakukan pembiaran hukum terhadap diri dirinya, maka dengan sendirinya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, diberlakukan untuk masyarakat kecil yang ada diwilayah Kabupaten Mimika ini pada khususnya, dan pada umumnya, masyarakat kecil yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Sekali lagi, Bapak Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw diminta agar segera menangkap pelaku kejahatan, yang menyebarkan Video Mesum melalui Media Elektronik. Sehingga, dengan adanya penangkapan bagi pelaku tersebut, membuat para pengguna media Sosial harus berhati hati dalam menggunakanya.
Editor: Keklir Kace Makupiola
Perwakilan: Papua & Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *