Tiem Puma Polresta Mataram berhasil meringkus tersangka debt colector “Nova dan Lan” Karena Mengancam dan Merampas Mobil İbu Hamil.

Mataram NTB – jurnalpolisi.id

Rabu 21-10-2020 Tiem Puma Polresta Mataram berhasil meringkus debt colektor inisial Nova & Lan yang diduga telah mengancam dan merampas  mobil seorang ibu hamil dijalan Bungkarno Mataram.

Sesuai keterangan polisi,  Korbanya seorang ibu hamil yang awalnya meminjam mobil milik pelapor (Lalu Muhadi Sanjaya) untuk pergi membayar cicilan mobil miliknya ke Otto Finance Jln. Bungkarno Mataram. Setelah korban selesai membayar cicilannya,  langsung keluar dari Otto Finance, dan hendak pulang ke rumahnya. Tiba tiba korban dihadang oleh tersangka dkk yang mengaku dari karyawan PT. Lima Cahaya İndonesia yang diperintahkan oleh Pt. Sinar Mas Multi Finance untuk mengambil mobil tersebut dengan alasan sudah terlambat membayar cicilan kreditnya. Namun korban bertahan dan tidak mau memberikannya. Tersangka dkk disertai ancaman  mengambil paksa kunci mobil korban,  lalu membawanya pergi. Atas kejadian itu korban langsung melapor ke polisi (26-05-2020) dan mengalami kerugian sebesar Rp.100.000.000. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (21/10/2020).

Kedua tersangka yang diamankan itu inisial Nova, umur 36 thn,  jenis kelamin laki-laki, suku Jawa, agama islam, pekerjaan debt colektor alamat Jln. Kali baru Lingk.Tinggar,  Kel. Apenan Utara Kec. Ampenan Kota Mataram. İnisial Lan  suku sasak, umur 31 th, jenis kelamin laki laki, agama islam, pekerjaan debt colektor alamat Jln. Tuan Guru Lopan No.16 Lingk. Prapen Kec. Praya Kab. Loteng. Jelas AKP Kadek Budi Astawa

Barang bukti yang turut diamankan diantaranya:
1. Satu unit mobil APV warna hitam metalix tahun 2015 Nopol DR.1388 TZ beserta STNKnya
2. Satu lembar surat tugas pelaksanaan exsekusi objek jaminan fiducia dari Pt. Lima Cahaya İndonesia nomor Sprin 14-05-2020
3. Satu lembar surat kuasa No…/SMMF-LGL/SK/V/20-DR1 dari pemberi kuasa Pt.Sinar Mas Multi Finance
4. Satu lembar berita acara serah terima kendaraan (BASTK) dengan jenis  merek mobil Suzuki GS 415V APV DLXMT beserta satu lembar daftar cek fisik kendaraan.

Ini peringatan keras untuk para penagih  utang (debt collector) di Kota Mataram yang semena-mena merampas kendaraan orang yang belum lunas cicilannya. Karena akan langsung diproses dan ditindak tegas oleh Kepolisian. Tegas Kadek Budi

“Sementara berdasarkan keputusan  Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dikeluarkan tanggal 6 Januari 2020. Bahwa perusahaan pembiayaan alias Leasing tak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak. Penyitaan harus seizin pemilik ataupun berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sah. ‘’Itu yang menjadi dasar kita untuk menindaklanjuti kasus ini. Dan Keduanya sudah menjadi tersangka,’’ kata Kadek.

Kedua pelaku saat beraksi. Mendata mobil penunggak. Selanjutnya kemudian dieksekusi. ‘’ Pelaku sering berbagi informasi dengan rekan-rekannya untuk mobil yang menunggak. Baru nanti dieksekusi. Beber Kadek

Kalau dikasus ini, korban memang ada tunggakan setoran kurang lebih setahun,’’ tuturnya.

Kedua tersangka  sudah berprofesi sebagai debt collector selama beberapa tahun. ‘’ Yang satunya sudah 10 tahun.  Dan satunya lagi baru satu tahun menjalani profesi itu,’’ cetus Kadek.

Direktur  Pt. Lima Cahaya İndonesia dan Direktur Pt. Sinar Mas Multi Finance akan kami periksa juga untuk dimintai keterangannya ujar Kadek

Sementara itu Direktur Pt.
 Lima Cahaya İndonesia dan Direktur Pt.Sinar Mas Multi Finabce  yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik  mengatakan membantah,  tidak
pernah memberikan surat tugas dan surat kuasa kepada kedua tersangka tersebut jelas Kadek

Kedua tersangka  terancam dijerat dengan pasal 368 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 335 ayat (1) tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (JPN biro NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *