Minimarket Lawson Tabrak Aturan PSBB Transisi

 

Sebuah Minimarket Lawson yang terletak di Jalan Mangga Besar Raya Blok 06 No.5 Hayam Wuruk Jakarta Pusat telah melanggar aturan PSBB Transisi yang sudah disosialisasikan dan berlaku mulai tanggal 3 s/d 17 Januari 2021.
Kronologi kejadian ini terjadi pada tanggal 08 Januari 2021 pukul 23.40.dan kebetulan salah satu dari awak media Jurnal Polisi News (JPN) ketika melintasi di wilayah jalan tersebut sebuah minimarket Lawson masih melayani transaksi pelanggan, melihat minimarket tersebut masih aktif beroperasional awak media JPNpun penasaran dan mencari tahu ada apa dengan minimarker tersebut pada jam 23.40 masih aktif beroperasional ?.
Untuk menghilangkan rasa penasaran tersebut kemudian salah satu dari awak media JPN masuk dan berbelanja minuman di minimarket tersebut dan meminta struk pembelanjaan. Tak lama kemudian kami mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat kepada salah satu karyawan swalayan tersebut yang kebetulan di struk pembelanjaan terdapat nomor selular layanan cust service. Lalu awak media JPN bertanya ” tutup jam oprasional minimarket ini jam berapa ya ? “, lalu dijawab oleh ” jam 21.00 malam kak,Ya kali lagi proses tutup
Kebetulan tadi datang barang jadi harus di rapihin dulu kak ” kemudian dijawab kembali oleh awak media ” kami masih bertransaksi. jadi ini bukan proses tutup “, lalu dijawab kembali oleh karyawan minimarket” Iya kak itu lagi proses tutup kan lampu udah di matiin, dan pintu ya sebelah udh tutup pake keranjang ” kemudian dijawab kembali oleh awak media ” kalau regulasi aturan PSBB Transisi tutup Pukul 21.00, seharusnya Pukul 20.30 harus sudah prepare kesimpulannya disini sudah ada pelanggaran aturan PSBB Transisi “. Didapati juga pada saat antrian transaksi pembayaran tidak dilakukan protokol kesehatan(Prokes) social distancing sehingga antrian pengunjung swalayan memanjang dan rapat, lalu temuan lainnya di depan pintu swalayan tidak ada signage jam operasional selama PSBB Transisi.
Dari temuan investigasi awak media JPN menganalisa swalayan tersebut melanggar aturan PSBB Transisi  yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI, selanjutnya akan kami minta tanggapan dari Instansi yang terkait baik dari pihak Kelurahan, Kecamatan, Walikota Administrasi Jakarta Pusat dan Pemprov DKI Jakarta agar bisa mengambil langkah tegas dengan adanya pelanggaran tersebut.
Laporan Agung

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *