GABUNGAN BERSAMA ( GABER ) LSM, Melaporkan Dugaan Pungli Terhadap Pedagang Bunga di Bandungan


Kabupaten Semarang Jurnalpolisi.id.

Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Anti Korupsi bersama elemen masyarakat Kab Semarang akan melangkah ke ranah Hukum dengan dugaan kuat adanya Pungutan Liar ( Pungli ).
Dan punjualan los bunga hias di sub terminal Bandungan Kab Semarang yang di lakukan oknum yang meng atas nama kan paguyupan pedagang bunga.

Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Anti Korupsi Mujo Sigit Kuniarso Selaku ketua umum LSM GERAKK menegaskan.
para pelaku yang patut diduga wajib hukum nya untuk dilapor kan ke penegak hukum karena yang dilakukan oleh oknum Para pedagang bunga di pungut uang sebesar Rp 25.000 per orang untuk biaya selamatan dankerja bakti.

Ratusan orang yg dipungut uang dan itu sangat merugikan para pedagang bunga paguyupan ojek dan kuliner karena sampai saat ini belum bisa menempati pasar baru yang di janjikan oleh oknum.

Namun sampai saat ini lokasi baru yang dijanjikan di Lingkungan Gamasan Rt 04/02 untuk pasar bunga ternyata lahan lokasi nya hak milik (HM) orang lain
Kata Mujo Sigit Kuniarso Kepada Wartawan.

GABUNGAN BERSAMA LSM GERAKK MUJO SIGIT KUNIARSO, LSM BAPAN EDY HUSNY, LSM MAPAN JOKO MARGITO.
Ketika di Konfirmasi Awak Media JURNAL POLISI NEWS di Kantor MABES GABUNGAN BERSAMA Jln Lemah Abang Bandungan Km2 kemana akan melapor terkait pungutan liar,
para komandan LSM tersebut menuturkan,

Kami selaku LSM GABUNGAN BERSAMA,
Kamis 3 juni 2021 melayangkan surat pelaporan ke KEJAKSAAN untuk di proses hukum terkait dugaan pungutan liar yang di lakukan oknum yang meng atas nama kan paguyupan pedagang bunga dan kami bersama Media / Wartawan akan mengawal penuh dugaan PUNGLI dan patut diduga ada penjualan los bunga di lokasi sub terminal Bandungan ke saudara darsono selaku suami Muji Rahayu se harga 4.5 juta yang di lakukan oleh oknum dan kapasitas oknum tersebut di sub terminal Bandungan yang di kelola Pemda oknum tersebut tidak mempunyai kewenangan apapun sambil melihatkan kwitansi pembelian los atas Nama Darsono yang di beli dari inisial jwd, Ungkap tegas EDY HUSNY Selaku Ketua LSM BAPAN.

Terkait Pidana bagi pelaku pungli JOKO MARGITO Ketua LSM MAPAN Menegaskan,

Pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan ( 9 ) tahun tegas JOKO MARGITO meng akhiri wawancaranya dengan Jurnal polisi news.
( Reporte JPN Bendoz )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *