SAUL KABNANI MENJADI KORBAN PEMBAJAKAN “FACEBOOK”

Soe (JurnalPolisi.id)

Seorang pria bernama Saul Kabnani (28), warga Desa Nano, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menjadi korban pembajakan akun jejaring sosial “Facebook”. (Foto Profile).

“Kejadian tersebut saya ketahui karena saya dikirimi foto-foto bugil dirinya sipembajak dan menuliskan berbagai status vulgar lewat akun saya bernama SALI KABNANI HOY,” kata Saul Kabnani di Boking. Kamis (3/6/2021) Siang

Selain itu, kata dia, sipembajak akun jejaring sosial ini sering mengacam.

Bahkan dalam “chatting” lanjutnya, si pembajak akun ini mengajak untuk berkencan.

“Kehormatan saya telah direndahkan. Dia (pembajak, red.)

Ia mengatakan, bahwa ia merasa nama baiknya dirugikan oleh oknum wanita yang tidak bertanggungjawab tersebut. Dan untuk mengklarifikasi akun Facebook tersebut, Saul menegaskan, bahwa akun Facebook atas nama SALI KABNANI HOY itu sudah 1 tahun saya tidak gunakan lagi karena dalam penguasaan sipembajak.

Oleh karena itu, dia akan melaporkan kasus pembajakan akun “Facebook” bernama “SALI KABNANI HOY” beserta bukti foto-foto porno dan wajah sipembajak kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut dia, pembajak atau “hacker” akun jejaring sosial tersebut diduga merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi agama kristen di kota Kupang.

Ditambahkannya, bahwa dia sudah pernah tertipu uang sebesar Rp. 50 juta lebih dengan janji bersedia di nikahinya, dan proses hukumnya masih dalam penyelidikan.

Saya berharap polisi bisa mengusut tuntas kasus ini agar tidak terulang di masa mendatang.

Kejadian serupa ini sudah sangat meresahkan,” katanya.

Ia mengatakan bahwa berbagai cara pun sudah dilakukan, mulai dari mengganti password Facebook dan email, tapi sayangnya hasilnya tetap nihil. Sehingga akun Facebook atas nama “SALI KABNANI HOY”, sampai berita ini di terbitkan masih dalam penguasaan si pembajak.

Ia menambahkan, bahwa sebelum berita ini diterbitkan saya terlebih dahulu sudah berkoordinasi dengan teman pengacara, kata Saul Kabnani. Kamis (3/6/2021) siang

“Saya disarankan untuk melapor ke polisi, karena pelaku bisa dijerat dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, red.),” katanya.

Menurut dia, perbuatan pembajak akun jejaring sosial telah masuk ke dalam ranah hukum pidana sehingga harus diusut tuntas agar ada efek jera.

“Apalagi saat ini jejaring sosial sudah digunakan orang untuk melakukan berbagai kegiatan sosial dan ekonomi,” katanya. (Roy S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *