Kadis LH Loteng Ancam; Pengadaan Kontainer Sampah Arm Roll Truk YangTidak Sesuai Spek “Akan Ditolak

 Lombok Tengah (NTB) Jurnalpolisi.id Pekerjaan belanja modal pengadaan Kontainer Sampah (kapasitas 6 M3) Arm Roll Truk sebanyak 12 unit untuk Kec. Pujut dengan anggaran Rp. 530.640.000 yang dikerjakan oleh CV. Tirtha Tekhnika pada Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lombok Tengah dipertanyakan oleh warga karena diduga tidak sesuai spek dan pengerjaannya Molor. Sesuai surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan barang belanja modal pengadaan Kontainer Sampah (kapasitas 6 M3) Arm Roll Truk untuk Lokasi Kec. Pujut No. 10.4/DLH/PL/IV/2021 tanggal 19 April 2021 yang ditandatangi antara Ir. Moh. Amir Ali selaku PPK dengan Sriwati Selaku Direktris CV. Tirta Tekhnika alamat Desa Nyerot Kec. Jonggat pengadaannya Molor dari  kontrak kerjanya. Dan PPK telah menunjuk penyedia melalui Surat Penunjukan Penyedia  Barang/jasa (SPPBJ) Nomor 08/4/DLH/PS tanggal 17 Maret 2021, tanggal 5 April 2021 untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana diterangkan dalam syarat syarat umum kontraknya. Namun sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (DPMK) No. 11/4/DLH/PS/2021 yang ditandatangani oleh Ir. Moh. Amir Ali kepada CV. Tirtha Tekhnika untuk segera mulai kerja tanggal 19 April S/d 18 Juli 2021. Dimana  kontainer sampah tersebut belum selesai dikerjakan atau diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lombok Tengah hingga hari ini. Atas kejadian itu  CV. Tirtha Tekhnika  diduga melanggar Peraturan Presiden No.74 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan Peraturan  Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya. Sementara itu saat awak media  kelokasi pembuatan Kontainer sampah tersebut (4-8-2021) melihat sementara dikejar pengerjaannya dan  sudah beberapa Unit yang jadi.Turmuzi  yang ditemui dilokasi pembuatan Kontainer sampah menjelaskan, kami lagi kejar pengerjaannya dan sudah ada beberapa unit yang sudah jadi.  Benar, sesuai dengan perjanjian kontrak kerja  sudah habis masa kontraknya. tapi diperpanjang hingga 14 hari kedepannya. InsyaAllah paling telat tanggal 30-8-2021 ini kami sudah serahkan semua Ke Dinas Lingkungan Hidup. Ungkapnya Sementara itu salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya sempat melihat dan mendokumentasikan tata cara pembuatan Kontainer sampah itu. Dan Ia melihat diduga ada beberapa  bahan di dalam pembuatan kontainer sampah itu diduga tidak sesuai speknya. Yang seharusnya menggunakan plat besi 4 ml tapi diduga yang digunakan menggunakan plat besi 3 ml, sambil memperlihatkan  foto dan vidionya.  Jelasnya Ir. Moh. Amir Ali selaku PPK yang dikompirmasi awak media menjelaskan kami sudah melakukan pengawasan secara maksimal namun jika barangnya atau hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak kerja dan speknya maka kami dengan tegas akan menolak  Kontainer Sampah tersebut. Tegasnya Pengadaan Kontainer Sampah tersebut kontraknya mulai 19 April -18 Juli 2021dan sudah berakhir, namun diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikannya hingga akhir Agustus 2021 ini. Ujar Moh.Ali ‘Kita tunggu saja penyerahannya nanti. Dan jika ada yang tidak sesuai speknya maka kami tidak akan menerimanya”Tegas  Kadis LH Ir. Moh Ali (JPN NTB) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *